Kefamenanu, Vox NTT- Warga Kelurahan Kefamenanu (Kefa) Utara, Kecamatan Kota Kefamenanu meminta peran aktif DPRD TTU untuk menangani bencana tanah longsor yang terjadi pada bantaran sungai di wilayah mereka.
Pasalnya, hingga kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTU belum menangani bencana tanah longsor sepanjang 300 meter di RT 09, 10, 11 dan 14 Kelurahan Kefa Utara.
Padahal, sejak tahun 2017 lalu warga selalu menyampaikan hal tersebut saat Musrembang tingkat Kelurahan Kefa Utara. Sayangnya, hingga kini usulan tersebut belum direspon oleh Pemkab TTU.
“Kami sudah ajukan dalam musrembang tingkat kelurahan bahkan sampai tingkat kecamatan, tapi jawabannya hanya baik kami tampung usulan itu. Jadi kami harap ibu anggota DPR bisa perjuangkan untuk penanganan bencana tanah longsor ini dalam sidang nanti,” tutur Yakobus Suni, warga Kelurahan Kefa Utara saat berdialog dengan anggota DPRD TTU, Maria Filiana Tahu dalam reses yang digelar di wilayah tersebut, Kamis (22/03/2018).
Yakobus dalam dialog yang digelar di Kantor Kelurahan Kefa Utara tersebut mengatakan, jika terus dibiarkan kondisi tanah longsor di wilayahnya maka akan mengancam puluhan rumah yang bermukim di sepanjang bantaran sungai.
Selain itu, ruas jalan yang menghubungkan Kota Kefamenanu dan Kecamatan Bikomi Tengah terancam putus lima tahun mendatang, apabila bencana tanah longsor tersebut terus dibiarkan.
Baca Juga: Oknum Lurah Larang Anggota DPRD TTU Reses di Wilayahnya
“Kami berharap secepatnya ada penanganan dari pihak pemerintah,” pinta Yakobus.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD TTU Maria Filiana Tahu mengatakan, di Kecamatan Kota Kefamenanu terdapat tiga kelurahan yang terancam bencana tanah longsor.
Ketiganya antara lain; Kelurahan Bansone, Tubuhue, dan Kefamenanu Utara.
Sebab itu, Ketua Komisi C DPRD TTU tersebut berjanji dalam waktu dekat akan segera turun bersama anggota dewan lainnya untuk meninjau lokasi tanah longsor di Kelurahan Kefamenanu Utara.
Di hadapan sekitar 200 warga yang hadir, politisi PDI Perjuangan itu menyarankan agar hasil Musrembang tingkat kelurahan selain diajukan ke tingkat kecamatan juga langsung dikirim ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) TTU yang menangani tanah longsor.
Hal itu untuk mempercepat penanganan terhadap bencana tanah longsor di Kefa Utara.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba