Ende, Vox NTT-Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog) Sub Divre Ende, Aceng Nurdin, bekerja sama dengan Kodim 1602 Ende dalam penyerapan gabah hasil pertanian masyarakat Kabupaten Ende.
Upaya kerja sama itu dilakukan agar penyerapan hasil panen ke gudang Bulog berjalan maksimal.
“Yah, kita sudah teken kerja sama dengan Kodim Ende untuk meningkatkan penyerapan gabah para petani,”katanya di ruang kerja, Kamis (22/3/2018).
Ia mengaku penyerapan gabah petani masih rendah karena intervensi para tengkulak di lapangan. Sehingga, menurut Aceng, perlu adanya kerja sama untuk memaksimalkan penyerapan gabah petani.
Dandim 1602 Ende, Letkol Kav Suteja dalam siaran pers menjelaskan kerja sama itu dilakukan melalui Koperasi Kartika Buterpra milik Kodim Ende.
Koperasi tersebut, kata Dandim, telah melakukan terobosan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas koperasi yang didasarkan prinsip saling menguntungkan.
Salah satu yang disebut Dandim adalah melaksanakan perjanjian jual beli beras dengan Bulog Ende. Perjanjian ini sebagai respon dari koperasi untuk meningkatkan daya serap gabah serta menindaklanjuti kerja sama antara Bulog, Kementerian Pertanian dan TNI Angkatan Darat.
Disisi lain, Kodim Ende bertekad untuk menyukseskan pembelian beras petani agar tidak dimanfaatkan tengkulak dengan membeli beras petani tidak sesuai dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP).
“Peran Babinsa telah berkontribusi mengawal dan mendampingi bersama dengan para petani dan PPL mulai dari mengolah lahan, tanam dan panen sampai dengan membantu petani menjual hasil panennya. Sehingga diharapkan Petani dapat lebih sejahtera dan Swasembada Pangan Nasional dapat terus dipertahankan,”tulis Dandim Suteja, Kamis malam.
Dandim menjelaskan, Koperasi Kartika Buterpra telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) jual beli beras dengan Bulog Ende untuk membantu petani menjual gabah atau beras ke Bulog dengan perantaraan koperasi.
Dalam nota kesepakatan tersebut, Bulog menargetkan 10 ton beras bagi Koperasi Kartika Buterpra untuk membeli beras para petani dalam jangka waktu satu bulan dan selanjutnya dapat diperbaharui sesuai kesepakatan maupun penetapan HPP.
“Semoga dengan adanya perjanjian ini dapat mensejahterakan para petani dan penyerapan beras atau gabah petani di Kabupaten Ende dapat lebih meningkat,”tulis Dandim lagi.
Penulis : Ian Bala
Editor: Irvan K