Atambua,Vox NTT- Sejak tahun 1971 hingga sekarang, Arsip di Negara apalagi di seluruh daerah termasuk di perangkat daerah, belum ditata dan dikelola dengan baik.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kearsipan Propinsi NTT, Lambert Ibi Riti kepada awak media di sela-sela kegiatan temu konsultasi mekanisne kerja unit kearsipan bagi Kasubag Kepegawaian dan Umum atau Arsip lingkup Pemkab Belu di Hotel Nusa II, Atambua Selasa (10/4/2018).
Kegiatan temu konsultasi secara nasional sudah berjalan sejak tahun 2009. Dimana dengan perubahan regulasi tentang UU nomor 43 dari UU nomor 7 tahun 1971, penataan dan pengelolaan arsip menjadi tanggung jawab pecinta arsip Pemda, Ormas, Orpol dan Lembaga Pendidikan.
Riti menyampaikan, kesadaran sangat penting dan perlu untuk dibangun terus menerus karena selama ini penataan dan pengelolaan Arsip belum ditata dan dikelola secara baik sesuai kearsipan.
“Tahun lalu sudah ditandatangani MoU antara Arsip Nasional, Menpan, KPK, BPK dan Bareskrim, bahwa ke depan sudah ada di koridor kerja sama, dimana penataan Arsip tidak saja berhubungan dengan anggaran tetapi korelasinya sudah pasti,” jelasnya.
Lanjut Riti, jika di Kabupaten Belu APBD 9000 miliar pertahun, maka jelas Arsip APBD menjadi konsentrasi KPK dan BPK, apalagi menuju opini WTP.
Karena itu, BPK harus memberikan jaminan bahwa dokumen Arsip pengelolaan APBDnya benar-benar sesuai tata aturan kearsipan.
Dijelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan gerakan nasional sadar tertib Arsip sejak tahun lalu, dimana sesuai dengan peraturan Kepala Arsip Nasional nomor 7 dan saat ini sedang diproses agar terbit inpres tentang gerakan itu.
“Secara nasional Presiden mengharapkan dari pusat sampai daerah Arsip mesti ditata. Kita terus lakukan safari gerakan nasioanl sadar tertib Arsip di setiap daerah,” tutupnya.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Boni J