Soe, Vox NTT- Kasus dugaan pemalsuan surat dan tanda tangan dari Partai Amanat Nasional (PAN) dengan tersangka Magdalena Mbau memasuki babak baru.
Informasi yang berhasil dihimpun Voxntt.com di Mapolres TTS menyebutkan, Ketua DPD PAN Provinsi NTT Awang Notoprawiro bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan tanda tangan tersebut.
Adapun kasus pemalsuan dokumen itu, mengenai perpindahan anggota DPRD PAN TTS yang semula bergabung di Fraksi Golkar kemudian beralih ke Fraksi NaSdem.
Kasat Reskrim Polres TTS IPTU Jamari, SH.MH yang dikonfirmasi di Mapolres TTS, Rabu (2/5/2018) mengatakan, jika penyidik belum mengagendakan pemeriksaan terhadap Awang.
Baca: Anggota DPRD TTS Ditetapkan Tersangka
“Belum, kita belum agendakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPD PAN. Nanti kita akan sampaikan perkembangan selanjutnya,” kata Jamari.
Kasat Jamari pun belum memastikan kapan waktunya untuk memeriksa Awang Notoprawiro.” Nanti, jika ada pemeriksaan baru kita sampaikan ya,” kata Jamari.
Menurut Jamari, hingga saat ini sudah 7 orang saksi yang telah diperiksa termasuk saksi korban, Nyongki Tang.
Penyidik masih akan terus melakukan pengembangan kasus dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Untuk diketahui, penyidik Polres TTS telah menetapkan salah seorang anggota DPRD TTS dari Partai Amanat Nasional Kabupaten TTS, Magdalena Mbau sebagai tersangka. Dan saat ini menjalankan hukuman wajib lapor sebelum berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh JPU. Hingga saat ini belum ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
Penulis: Paul resi
Editor: Boni J