Ende, Vox NTT-Pasangan calon (paslon) bupati Ende, Marselinus Y.W. Petu dan H. Djafar Achmad (Paket MJ) akan melaporkan Yohanes Woda Moa ke Kepolisian Resor Ende. Yohanes selaku Pelapor money politic (politik uang) di Panwaslu Ende dituduh telah melakukan pencemaran nama baik calon bupati Marsel Petu.
Respon Paket MJ menyusul hasil penyelidikan Gakkumdu Ende yang menyatakan paket nomor urut 2 itu tidak terbukti melakukan tindakan pidana politik uang.
Atas dasar itu, menurut Kuasa Hukum Paket MJ, Paulinus Seda, bahwa Yohanes telah melakukan pencemaran nama baik atas klainnya Marsel Petu.
“Kemarin diumumkan bahwa, Bapak Marsel Petu tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi atau tidak terbukti dari aspek hukum pidananya. Berita yang selama ini bahwa paket MJ didiskualifikasikan tidak akan terjadi dan saya katakan itu tidak benar,” ungkap Paulinus dalam jumpa pers di Sekretariat Partai Golkar Ende, Kamis (21/6/2018).
“Yang akan kami laporkan adalah pelapor (money politic) Yohanes Woda Moa. Sangkaan adalah pencemaran nama baik,” jelas Paulinus kepada Wartawan.
Ia mengatakan, laporan Yohanes terhadap kliennya ke Panwaslu baru-baru, dianggap sangat merugikan dan meresahkan tim kerja termasuk nama baik calon bupati Marsel Petu tercoreng. Sehingga, Paulinus menegaskan bahwa pihaknya memastikan akan melaporkan Yohanes ke Polisi.
Sementara soal waktu pelaporan, kata dia, akan dilakukan koordinasi terlebih dahulu baik tim kerja maupun kliennya sendiri.
Sementara Kuasa Hukum lainnya, Don Woda menegaskan, calon Bupati Marsel Petu merasa terhina atas pemberitaan selama ini. Sebab, lanjut dia, Marsel Petu tidak pernah melakukan tindakan yang melawan hukum apalagi politik uang.
“Ini masuk dalam kategori delik aduan. Sehingga kami akan melaporkan ke pihak yang berwajib,” katanya.
Penulis: Ian Bala
Editor: Adrianus Aba