Labuan Bajo, Vox NTT- Edi Danggur, kuasa hukum terdakwa Stefanus Badung keberatan dengan isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Manggarai Barat (Mabar) terhadap kliennya.
Edi menjelaskan, Stef didakwakan sudah dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap korban Hendrik Chandra alias Baba Iheng pada Rabu, 21 Maret lalu.
Dugaan tindakan penganiayaan itu terjadi di ruangan seksi sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Mabar di Labuan Bajo.
Dalam surat dakwaannya, Penuntut Umum dari Kejari Mabar menyatakan, Stef telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur Pasal 351 ayat (1) KHUP.
Di situ dijelaskan, penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama dua tahun 8 bulan atau denda sebesar Rp 4.500,-.
Dalam eksepsi yang dibacakan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Kamis, 21 Juni, tim penasehat hukum Stef masing-masing, Edi Danggur, Josefina Agatha Syukur, dan Ferdinandus Angka kompak menyatakan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut cacat prosedur atau mengandung kekeliruan beracara (error in procedure).
Surat eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Stef tersebut salinannya diterima VoxNtt.com, Jumat (22/06/2018).
Pihak Stef beralasan; pertama, terdakwa Stefanus Badung telah mengajukan permintaan maaf kepada pelapor Hendrik Chandra. Pelapor pun telah memaafkan terdakwa Stefanus Badung.
Saling memaafkan di antara pelapor dan terdakwa kemudian melahirkan kesepakatan untuk menyelesaikan masalah penganiayaan tersebut dengan perdamaian dan kekeluargaan.
Perdamaian itu telah dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama tangga l 5 Mei 2018.
Kedua, sebagai tindak lanjut dari penyelesaian secara perdamaian dan kekeluargaan itu, pelapor telah mengajukan Surat Pencabutan Laporan Polisi No.LP/51/III/2018/NTT/Res.Mabar tanggal 21 Maret 2018 di Satuan Reserse Kriminal Polres Mabar pada tanggal 23 Mei 2018.
Ketiga, dengan melampirkan Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama tanggal 5 Mei 2018 dan Surat Pencabutan Laporan Polisi No.LP/51/III/2018/NTT/Res.Mabar tanggal 21 Maret 2018 di Satuan Reserse Kriminal Polres Mabar pada tanggal 23 Mei 2018, maka pelapor telah pula mengajukan Permohonan Penghentian Penuntutan Perkara melalui Surat tanggal 25 Mei 2018 yang ditujukan kepada Kepala Kejari Mabar.
Keempat, meskipun terdakwa Stefanus Badung tidak ditahan pada tingkat penyidikan, tetapi pada tanggal 24 Mei 2018, Penuntut Umum justru menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-169/P.3.24/Epp.2/05/2018 untuk jangka waktu 20 (dua puluh) hari.
Penahanan itu terhitung mulai tanggal 24 Mei 2018 sampai dengan tanggal 12 Juni 2018.
Kemudian untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan, masa penahanan terhadap terdakwa Stefanus Badung pun telah diperpanjang sampai dengan tanggal 27 Agustus 2018.
Menurut Edi Danggur, dari keempat fakta hukum tersebut, penahanan dan penuntutan terhadap kliennya adalah bukti bahwa Penyidik dan Penuntut Umum lebih mempertontonkan dirinya sebagai aparat penegak hukum dengan mengedepankan keadilan retributif (retributive justice) atau pembalasan dan restitutif atau ganti rugi).
Keputusan itu juga dinilai Edi telah memberikan wewenang yang sangat besar kepada Negara dan/atau mendelegasikan kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan seluruh perkara pidana.
Padahal menurut dia, penegakan hukum yang mengedepankan keadilan retributif (pembalasan) dan restitutif (ganti rugi) adalah cara pandang lama. Ia terbukti tidak efektif dan tidak efisien dalam menekan tingkat kejahatan dan kurang memuaskan para pihak.
Sebab pelaku dan korbannya tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan versi keadilan yang mereka inginkan.
“Maka tidak mengherankan apabila suatu tindak pidana yang seharusnya dapat diselesaikan melalui kesepakatan antara para pihak, senantiasa harus dibawa ke pengadilan, sehingga menimbulkan kejenuhan perkara di pengadilan,” ujar Edi Danggur.
Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, kasus dugaan penganiayaan itu bermula saat korban Baba Iheng bersama saksi Mario datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Mabar.
Keduanya datang untuk menanyakan proses pengurusan sertifikat tanah milik korban.
Sesampai di kantor itu Baba Iheng dan Mario kemudian masuk ke ruang seksi sengketa untuk bertemu dengan saksi Caitano Soares dengan terdakwa Stefanus Badung.
Tak lama berselang, korban dan terdakwa membicarakan tentang urusan pembayaran harga tanah.
Dikabarkan saat perbincangan itu, terdakwa menuduh korban telah menipu dengan tidak membayar tanah miliknya. Tanah tersebut berlokasi di Loho Gebang.
Saat tuduhan tersebut dilontarkan, adu mulut antara korban dan terdakwa pun tak terelakan.
Terdakwa pun langsung memukul korban dengan tangan kanannya. Pukulan tinju terdakwa mendarat di wajah kiri dan mengenai hidung korban.
Penulis: Adrianus Aba