Maumere, Vox NTT– Bupati Sikka, Yoseph Ansar Rera kembali maju sebagai calon bupati Sikka dalam Pilkada 2018. Kali ini mantan Sekda Ende tersebut didampingi calon wakil bupati, Rafael Raga.
Tagline yang ditawarkan oleh paket yang didukung 7 partai dengan keterwakilan 17 kursi di DPRD Sikka tersebut adalah ‘melayani dengan rendah hati, mengabdi dengan tulus’.
Lima tahun telah berlalu, kebijakan Ansar ternyata masih menyisakan masalah bagi rakyat di Kabupaten Sikka.
Terkait hal itu, VoxNtt.com menelusuri kembali beberapa kebijakan ‘penertiban’ kaum miskin kota dan masyarakat adat di zaman Bupati Ansar. Kebijakan itu berwujud penggusuran atau pun ancaman penggusuran di sejumlah lahan yang diklaim sebagai lahan milik Pemda Sikka.
Pertama, penggusuran belakang ABA dan Belakang Sonia Lama.
Penggusuran di lokasi belakang ABA terjadi pada Oktober 2014, setahun setelah Ansar menjabat Bupati Sikka. PosKupang.com edisi 30 Oktober 2014 menyebutkan terdapat 51 rumah penduduk dan sebanyak 300 an warga.
Sementara Samuel Taopan, Ketua RT 04/RW 07 Kelurahan Kota Uneng (lokasi penggusuran) yang dihubungi VoxNtt.com belum lama ini menyebut terdapat 62 kepala keluarga.
“Mereka sudah terpencar semua, ada yang akhirnya punya tanah tetapi belum bisa bangun rumah, ada yang masih di kontrakan,” ungkap Samuel kepada VoxNtt.com.
Ansar kala itu menyatakan penggusuran sudah sesuai prosedur. “Segala upaya telah kami lakukan sesuai prosedur dan aturan yang ada. Bahkan peringatan untuk pindah dari lokasi tersebut sudah dilakukan sejak masa Bupati Paulus Moa namun tidak pernah digubris dan baru pada saat ini diambil tindakan penertiban secara tegas,” ungkap Ansar kepada sejumlah pegiat sosial pada Sabtu (31/5/2015) sebagaimana dikutip dari Gelora Sikka, Edisi Sabtu (31/5/2015).
Sementara itu, lokasi di belakang Sonia lama (sekarang bangunan Laboratorium Klinik Mahardika) dibersihkan beberapa Minggu kemudian. Sejumlah warga yang mendiami lokasi tersebut secara sukarela membongkar bangunannya.
Kedua, rencana penertiban di areal pesisir Kali Kabor, Kota Baru. Di awal 2016 Pemda Sikka kembali memerintahkan pengosongan lahan sepadan kali yang dikenal dengan kawasan Bronjong, Kelurahan Kota Baru, Maumere.Floreskita.com edisi 7/3/2016 memberitakan sebanyak 33 warga mendatangi DPRD Sikka untuk memprotes rencana tersebut.
Terdapat 55 keluarga yang harus meninggalkan lahan milik Pemda Sikka. “Kami tetap akan melakukan penggusuran dan gedung-gedung milik orang kaya terlebih dahulu digusur biar masyarakat juga melihat orang kaya saja juga digusur,” ujar Ansar sebagaimana dikutip dari floreskita.com edisi 7/3/2016.
Akan tetapi, sampai saat ini belum ada penggusuran atau pun pengosongan lahan. PosKupang.com edisi Rabu, 14 Maret 2018 memuat pernyataan Kasat Pol PP, Yosef Benyamin bahwa Pol PP siap lakukan pembongkaran bila diperintahkan.
Ketiga, penertiban di Nangahale, Patiahu. Mediantt.com edisi 6 Agustus 2016 menulis Pemda Sikka perintahkan pengosongan lahan eks HGU. Rencana penertiban sebelumnya telah dilakukan pada akhir 2014. Berdasarkan laporan masyarakat, KOMNAS HAM kemudian memediasi para pihak yang bersengketa. Pemda Sikka dimandatkan untuk memfasilitasi identifikasi masyarakat adat dan hak ulayatnya, namun sampai saat ini belum ada titik terang.
Keempat, penertiban penjual ikan sepanjang jalan. Yang paling sering terlihat selama ini adalah penertiban penjual ikan yang berjualan di sepanjang jalan. Penertiban tersebut sesuai dengan perintah Perda Nomor 10 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Teranyar adalah rencana penertiban lokasi usaha penjualan ikan di Waipare, Desa Watumilok. Rencana penertiban tersebut belum terealisasi karena mendapatkan perlawanan salah satu Fraksi DPRD Sikka.
Penulis: Are De Peskim
Editor: Irvan K