Kefamenanu, Vox NTT-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten TTU melakukan pemusnahan terhadap ratusan jenis barang dagangan yang sudah kadaluwarsa, Selasa (26/06/2018).
Pantauan VoxNtt.com, barang kadaluwarsa dimusnahkan di halaman belakang kantor Disperindag.
Kegiatan pemusnahan dihadiri oleh perwakilan dari Kepolisian Resort TTU, Kepala Diskoperindag TTU dan sejumlah staf, serta perwakilan dari Polisi Pamong Praja
Barang-barang itu diantaranya sejumlah botol minuman jenis Fanta, Sprite, Coca-Cola, susu, serta sejumlah makanan ringan lainnya.
Selain itu, terdapat pula sejumlah bahan kosmetik seperti shampo, hand body, parfum dan barang-barang lainnya.
Kepala Diskoperindag TTU, Maximus Akoit saat diwawancarai awak media menjelaskan, operasi pemusnahan barang kadaluwarsa sudah merupakan agenda tetap tahunan di dinas itu.
Operasi barang kadaluwarsa biasanya dilakukan setahun dua kali, baik itu menjelang hari raya Idul Fitri maupun Natal.
Dalam kesempatan tersebut Maximus mengungkapkan hasil dalam operasi barang kadaluwarsa yang dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri beberapa waktu lalu.
Kata dia, dari 223 pelaku usaha yang ada di Kota Kefamenanu, terdapat 45 diantaranya ditemukan masih menjual barang kadaluwarsa.
“Ini operasi sudah kita lakukan sejak bulan Mei lalu, tapi karena beberapa kesibukan makanya baru kita musnahkan hari ini,” tuturnya.
Dalam operasi pasar beberapa waktu lalu, pihak Maximus menemukan adanya barang dagangan yang masa kadaluwarsa sudah lewat hingga 4 tahun. Hal ini tentu saja sangat berbahaya apabila dikonsumsi oleh konsumen.
Di balik operasi pasar tersebut, ia berharap agar ke depannya tidak ada lagi pedagang yang menjual barang kadaluwarsa.
“Kita imbau agar para pelaku usaha tidak lagi menjual atau menjajakan makanan kadaluwarsa tersebut karena apabila barang expire dikonsumsi akan beresiko bagi kesehatan,” tutur Maximus.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba