Kupang, Vox NTT-Sebanyak 27 TPS yang tersebar di tujuh kabupaten dari total 22 kabupaten/kota di NTT direkomendasi melakukan pemilihan ulang oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT.
Hasil penyelidikan Panwaslu menyebutkan, pencoblosan oleh KPPS, saksi, ataupun warga di beberapa TPS hanya untuk menguntungkan pasangan calon gubernur dan pasangan calon bupati tertentu.
Pemilihan ulang harus dilakukan di 27 TPS itu dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan, petugas KPPS, tim pemantau, dan saksi.
Anggota Bawaslu NTT, Jemris Fointuna, di Kupang, Sabtu (30/6/2018), mengatakan, jumlah 27 TPS itu sudah direkomendasikan Bawaslu kepada KPU NTT untuk diselenggarakan pemilihan ulang.
”Sejumlah pelanggaran itu sengaja dilakukan petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), saksi, dan pengawas saat pencoblosan dan perhitungan surat suara berlangsung. Tindakan ini untuk menguntungkan salah satu pasangan calon gubernur-wakil gubernur atau bupati-wakil bupati,” kata Fointuna.
Berikut rincian ke-27 TPS yang direkomendasikan untuk pemilihan ulang:
Kabupaten Alor
- TPS 1, Desa Lama, Kecamatan Pantar Barat Laut
- TPS 2, Desa Kelesi, Kecamatan Pureman
- TPS 4, Kelurahan Welai Timur, Kecamatan Teluk Mutiara.
Kabupaten Malaka
- TPS 2, Desa Besikama, Kecamatan Malaka Barat,
Kabupaten Sumba Barat Daya
- TPS 1, Desa Kalembu Weri, Kecamatan Wewewa Barat
- TPS 2 Desa Kalembu Weri, Kecamatan Wewewa Barat
Kabupaten Timor Tengah Selatan
- TPS 2 Kelurahan Cendana, Kecamatan Kota Soe
- TPS 2 Desa Fatumnasi, Kecamatan Fatumnasi
- TPS 1 Desa Fatukoto, Kec. Molo Utara
- TPS 2 Desa Sini, Kec. Amanuban Timur
- TPS 2 Desa Mauleu, Kec. Amanuban Timur
- TPS 3 Desa Mauleu, Kec. Amanuban Timur
- TPS 4 Desa Mauleu, Kec. Amanuban Timur
- TPS 6 Desa Nobi-Nobi, Kec. Amanuban Tengah
- TPS 1 Desa Maunum, Kec. Amanuban Tengah
- TPS 1 Desa Bileon, Kec. Fautmolo
- TPS 3 Desa Oeleon, Kec. Fautmolo
- TPS 1 Desa Besana, Kec. Molo Barat
Kabupaten Kupang
- TPS 6 Keluarahan Takari, Kec. Takari
- TPS 3 Desa Kauniki, Kec. Takari
- TPS 2 Desa Oelbiteno, Kec. Fatuleu
- TPS 3 Kelurahan Naikleu, Kec. Amfoang Utara
- TPS 1 Desa Toinako, Kec. Fatuleu
Kabupaten Rote Ndao
- TPS 6 Desa Oelua, Kec. Rote Barat Laut
- TPS 3 Kelurahan Londa Lusi, Kec. Rote Timur
- TPS 1 Desa Lidamanu, Kec. Rote Tengah
Kabupaten Belu
- TPS 8 Kelurahan Tulamalae, Kec. Atambua Barat
Dugaan pelanggaran-pelanggaran itu, antara lain, adalah ada saksi atau petugas KPPS yang mencoblos semua surat suara di TPS dan warga dari kabupaten lain melakukan pemungutan suara di kabupaten yang berbeda, terutama di wilayah perbatasan.
Selain itu, diduga ada warga yang sama melakukan pencoblosan di beberapa TPS di desa itu serta surat suara sisa dicoblos KPPS dan saksi. Jenis pelanggaran lainnya adalah perhitungan surat suara tidak dilakukan TPS bersangkutan, tetapi dilakukan di rumah kepala desa.
Juru Bicara KPU NTT Yosafat Koli, seperti dilansir kompas.id, mengatakan pihak penyelenggara pemilu tetap berpedoman pada Undang-Undang Pemilu yang ada. Pemilihan itu harus melibatkan masyarakat langsung, tidak diwakili siapa saja. Orang cacat pun hanya bisa dituntun, tidak bisa diwakili memilih di dalam di TPS.
Penulis: Irvan K