Kupang, Vox NTT-Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana), Prof. Ir. Fredrik Lukas Benu, M.Si, Ph.D dilaporkan ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dana remunerasi selama menjabat komisaris Bank NTT.
Remunerasi adalah jumlah total kompensasi yang diterima oleh pegawai sebagai imbalan dari jasa yang sudah dikerjakan. Biasanya bentuk remunerasi diasosiasikan dengan penghargaan dalam bentuk uang.
Dugaan korupsi senilai 6,2 miliar tersebut dilaporkan mantan dosen Undana, Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk (YLH) menindaklanjuti laporan sebelumnya oleh dosen FKIP Undana, Basri K ke KPK.
Namun karena dianggap belum lengkap, kasus ini sulit ditindaklanjuti KPK.
“KPK minta tambahan bukti, namun tidak dipenuhi pelapor. Karena belum lengkap, saya berupaya melengkapi semua dokumen penting dari Bank NTT untuk menjadi bukti awal bagi KPK,” tandas YLH seperti dilansir dari Pos Kupang, Rabu (11/07/2018).
Dalam laporan tersebut, YLH menduga ada ketidakjujuran Fred Benu saat diangkat menjadi Komisaris Independen di Bank NTT selama dua periode.
Pada periode pertama (2009-2013), Fred Benu belum menjadi rektor. Sementara pada periode kedua (2014-2017), Fred Benu sudah menjabat sebagai rektor.
Setelah dilantik menjadi Rektor Undana pada 3 Desember 2013, Fred Benu ditetapkan sebagai Komisaris Independen Bank NTT pada 19 November 2014 hingga mengundurkan diri pada 1 Juli 2017.
“Fred Benu menerima remunerasi dalam bentuk natura dan non natura yang diberikan Dewan Komisaris sekitar Rp 7 miliar,” ungkap YLH.
Guru besar peternakan ini mengatakan, setelah terpilih jadi Rektor Undana periode 2013-2017, seharusnya Fred Benu tidak mengajukan permohonan pribadi menjadi Komisaris Independen Bank NTT.
“Tapi dia malah terang-terangan berupaya memanfaatkan jabatannya sebagai Rektor Undana dan mengajukan permohonan kepada Mendikbud RI untuk diizinkan menjadi Komisaris Independen di Bank NTT,” terang YLH.
Namun, demikian YLH, surat permohonan itu tidak diizinkan untuk merangkap jabatan sebagai Komisaris Independen Bank NTT. Hal ini berdasarkan surat Mendikbud RI Nomor : 751/E.E1/KP/2016 tanggal 1 September 2014 perihal mohon izin sebagai komisari Bank NTT.
Sementara itu, mantan direktur Bank NTT, Daniel Tagu Dedo menyatakan dirinya siap untuk memberi keterangan di KPK.
“Sebenarnya tidak mau komentar lagi terkait kasus ini. Kasus ini sudah pernah diangkat. Tapi kalau memang kasus ini hendak disidik oleh KPK, saya siap berikan keterangan. Saya akan omong apa adanya sesuai yang saya ketahui,” kata Tagu Dedo, Selasa (10/7/2018).
Mengenai jumlah kerugian, Tagu Dedo tidak tahu pasti. Menurutnya, semua data ada di manajemen Bank NTT.
“Kalau memang benar ini salah, hitungan saya kerugian lumayan banyak. Artinya, kalau memang KPK bilang salah, itu harus dikembalikan ke Bank NTT. Itu uang rakyat NTT,” tegasnya.
Menanggapi laporan tersebut Rektor Undana, Fredrik Lukas Benu mengaku sudah tahu ada yang melaporkan dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia bahkan mengaku siap memberikan keterangan kepada pihak manapun yang butuh penjelasan.
“Saya pribadi siap saja. Kalau memang saya salah sebagai ASN pernah rangkap jabatan,” kata Fred Benu.
Menurutnya, persoalan rangkap jabatan sudah selesai tahun lalu saat dirinya mengundurkan diri dari Komisaris Independen Bank NTT.
Sumber: Pos Kupang