Ende, VoxNtt.com- Pemerintah Daerah Kabupaten Ende akan membayar Tunjangan Kesejahteraan Daerah (TKD) melalui rekening pegawai.
Hal tersebut dilakukan untuk menghidar terjadinya pungutan liar atau pungli yang dilakukan oleh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD.
Demikian diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Ende, Agustinus G. Ngasu kepada wartawan di sela-sela rakor ASN di Aula BBK Ende, Senin (28/11).
Sekda Ende menjelaskan, banyak keluhan yang terjadi dari kalangan pegawai terkait pemotongan tunjangan tersebut yang dilakukan oleh pimpinan satuan kerja dilingkup daerah.
Menurutnya, pembagian tunjangan yang dilakukan secara manual tersebut dapat memicuh dan membawa dampak buruk bagi kesejahteraan pegawai.
Ia mengungkapkan untuk meminimalisir terjadinya pungutan liar maka, pembayaran akan dilakukan secara langsung melalui rekening masing-masing setelah sebelumnya melengkapi berbagai administrasi seperti absensi kehadiran.
“Ada pegawai kita dari Kecamatan Maurole yang menumpahkan kekecewaanya melalui media sosial karena adanya pemotongan TKD,”Beber Sekda Gusti.
Beliau menambahkan apapun alasan pemotongan tunjangan tidak dibenarkan sesuai dengan ketentuan. Sebab, itu merupakan hak pegawai yang telah melaksanakan tugas sesuai kehadiran.
Sementara terkait dengan anggaran TKD, Sekda Gusti menjelaskan, tahun anggaran 2016, Pemerintah daerah mengalokasikan sebesar Rp 45 Miliar untuk TKD PNS yang dibayar sesuai dengan golongan dan lokasi penugasan.
“Kalau untuk tahun 2017 belum ada. Anggaran untuk TKD PNS belum ditetapkan berapa besarnya,”Ujar dia.
Ia juga berharap, dengan adanya tunjangan kesejahteraan daerah yang dibayar secara rutin dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai yang bertugas di daerah.**(Ian/VoN)
Foto Feature: Sekretaris Kabupaten Ende, Agustinus G. Ngasu