Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Hindari Pungli SKPD, Tunjangan Pegawai Dibayar Melalui Rekening
HEADLINE

Hindari Pungli SKPD, Tunjangan Pegawai Dibayar Melalui Rekening

By Redaksi28 November 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, VoxNtt.com- Pemerintah Daerah Kabupaten Ende akan membayar Tunjangan Kesejahteraan Daerah (TKD) melalui rekening pegawai.

Hal tersebut dilakukan untuk menghidar terjadinya pungutan liar atau pungli yang dilakukan oleh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD.

Demikian diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Ende, Agustinus G. Ngasu kepada wartawan di sela-sela rakor ASN di Aula BBK Ende, Senin (28/11).

Sekda Ende menjelaskan, banyak keluhan yang terjadi dari kalangan pegawai terkait pemotongan tunjangan tersebut yang dilakukan oleh pimpinan satuan kerja dilingkup daerah.

Menurutnya, pembagian tunjangan yang dilakukan secara manual tersebut dapat memicuh dan membawa dampak buruk bagi kesejahteraan pegawai.

Ia mengungkapkan untuk meminimalisir terjadinya pungutan liar maka, pembayaran akan dilakukan secara langsung melalui rekening masing-masing setelah sebelumnya melengkapi berbagai administrasi seperti absensi kehadiran.

“Ada pegawai kita dari Kecamatan Maurole yang menumpahkan kekecewaanya melalui media sosial  karena adanya pemotongan TKD,”Beber Sekda Gusti.

Beliau menambahkan apapun alasan pemotongan tunjangan tidak dibenarkan sesuai dengan ketentuan. Sebab, itu merupakan hak pegawai yang telah melaksanakan tugas sesuai kehadiran.

Sementara terkait dengan anggaran TKD, Sekda Gusti menjelaskan, tahun anggaran 2016, Pemerintah daerah mengalokasikan sebesar Rp 45 Miliar untuk TKD PNS yang dibayar sesuai dengan golongan dan lokasi penugasan.

“Kalau untuk tahun 2017 belum ada. Anggaran untuk TKD PNS belum ditetapkan berapa besarnya,”Ujar dia.

Ia juga berharap, dengan adanya tunjangan kesejahteraan daerah yang dibayar secara rutin dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai yang bertugas di daerah.**(Ian/VoN)

Foto Feature: Sekretaris Kabupaten Ende, Agustinus G. Ngasu

Ende
Previous ArticleKetua Sinode GMIT Ajak Umat Maknai Adventus dalam Keharmonisan
Next Article MUI Ende Himbau Umat Muslim Tidak Ikut Aksi 212

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.