Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»Verifikasi Mafia Pasar Ruteng Harus Transparan
Ekbis

Verifikasi Mafia Pasar Ruteng Harus Transparan

By Redaksi6 Agustus 20183 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Yance Janggat, SH (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Yance Janggat, salah satu pengacara yang berdomisili di Ruteng meminta Pemerintah Kabupaten Manggarai agar transparan dalam melakukan verifikasi dugaan mafia monopoli stan Pasar Inpres Ruteng.

“Kalau boleh dalam verifikasi itu jangan melibatkan aparat yang selama ini bertugas pajak pasar. Ini demi netralitas dari verifikasi,” ujar Yance kepada VoxNtt.com, Senin (06/08/2018).

Permintaan Yance tersebut disampaikan menyusul adanya upaya Badan Keuangan Daerah  (BKD) Manggarai yang melakukan verifikasi setiap stan di Pasar Inpres Ruteng.

Upaya itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari adanya dugaan mafia monopoli stan di pasar yang terletak di pusat Kota Ruteng itu.

Menurut Yance, proses verifikasi untuk mengecek kebenaran adanya mafia stan di Pasar Ruteng sangat tidak obyektif, jika hanya dilakukan oleh orang internal BKD Manggarai.

Sebab, selama ini ada sinyal elemen yang menyebutkan bahwa para petugas pajak di dinas itu juga turut serta dalam  mafia stan.

“Transparasi kepada publik itu penting, karena pasar itu milik publik. Jadi wajib  hukumnya mayarakat tahu,” kata salah satu caleg DPRD Manggarai dari Dapil Langke Rembong itu.

Baca Juga:

  • Nurani di Tengah Monopoli Stan Pasar Ruteng
  • Mafioso Pasar Ruteng Diduga Kroni Pemerintah
  • Harga Stan Pasar Ruteng Bervariasi

Yance mengusulkan agar nama-nama penyewa stan di Pasar Inpres Ruteng harus diumumkan kepada publik.

Apabila ditemukan ada stan yang berpindah tangan, sambung dia, maka klausal kontraknya harus diperbaharui.

“jangan lupa salah satu pasal yang mengikat dalam kontrak, yakni  dicantumkannya pasal yang melarang pihak kedua (penyewa stan) untuk memindahtangankan obyek perjanjian (stan) kepada pihak lain tanpa diketahui pihak  pertama,” ujar politisi partai Golkar itu.

Menurut Yance, jika menemukan ada kasus demikian, maka pihak yang melanggar wajib dikenakan sanksi pidana.

Dikabarkan sebelumnya, Kepala Bagian Keuangan Daerah Manggarai Wili Ganggut mengatakan, hingga kini bidang pajak dan retribusi daerah pada Badan Keuangang Daerah Manggarai masih melakukan verifikasi di Pasar Inpres Ruteng.

Verifikasi tersebut dilakukan untuk menyikapi isu adanya mafia stan di pasar yang terletak di pusat Kota Ruteng itu.

Kabarnya, mafia monopoli stan di Pasar Inpres Ruteng telah lama terjadi. Ada oknum tertentu yang menguasai lebih dari satu stan. Bahkan, ada oknum yang mengontrakan stan kepada orang lain dengan harga yang lebih tinggi.

Wili sendiri mengingatkan stafnya yang melakukan verifikasi agar dengan jelimet memastikan pedagang di stan-stan Pasar Inpres Ruteng.

“Verifikasi harus lebih dalam lagi, jangan hanya wawancara. Kalau dapatkan stan dari penjual, gali lebih dalam dari siapa dia dapatkan stan itu. Harus pastikan agar tidak ada keluhan dan riakan soal stan,” kata Wili kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Sabtu, 4 Agustus lalu.

Menurut dia, hasil verifikasi itu nantinya akan dibuat dalam bentuk laporan, selanjutnya diserahkan kepada Bupati Manggarai Deno Kamelus.

“Untuk verifikasi masih dilakulan untuk meng-clear-kan persoalan yang ada. Nanti itu akan dibuat dalam bentuk laporan dan selanjutnya dilaporkan ke bupati,” jelas Wili.

 

Penulis: Adrianus Aba

Kabupaten Manggarai
Previous ArticleOrang Muda Lewoblolo Dibekali LKTD
Next Article Dasar Penolakan Investasi di TN Komodo

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.