Ruteng, Vox NTT- Kasus dugaan penganiayaan oleh Rensi Ambang terhadap Melkior Merseden Sehamu alias Eki telah berbuntut aksi saling lapor di Polres Manggarai.
Eki resmi melaporkan Rensi Ambang ke Polisi pada Senin, 27 Agustus lalu.
Warga asal Nampar Macing, Kabupaten Manggarai Barat itu datang melapor dengan didampingi pengacaranya Yance Janggat dan Hironimus Ardi.
Sedangkan, pihak Rensi Ambang melapor balik Eki di Polres Manggarai pada Kamis, 30 Agustus 2018, sekitar pukul 10.00 Wita.
Aksi tersebut dikabarkan merupakan buntut dari percakapan Eki dan Cantika Alva Ambang yang diketahui akun facebook milik istri Rensi Ambang.
Rensi Ambang geram karena Eki lewat akun facebooknya Mencek Kempo diduga telah mengajak istrinya selingkuh.
Pengacara Rensi Ambang (RA), Plasidus Asis Deornay dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Jumat (31/08/2018), menjelaskan, kasus antara kliennya dengan Eki bermula dari chating facebook.
Dari isi percakapan, kata dia, terlihat Eki menyampaikan niatnya untuk mengajak istri RA, Maria Karolina Alva untuk berselingkuh. Namun ditolak oleh istri RA.
“Ini unsur pertama perbuatan tidak patutnya,” kata Asis.
Kedua, lanjut Asis, ada unsur “kesengajaan” yang dilakukan Eki terhadap istri RA.
Dari isi chating facebook antar keduanya, istri RA dengan tegas menyatakan ”saya istri RA”. Tetapi Eki malah tidak menggubris dan terus menyampaikan niatnya meminta untuk berselingkuh.
Ketiga, ucap Asis, kata bercanda yang disampaikan Eki dalam percakapan dilihat sebagai upaya untuk membela diri. Kata ini disematkan pada akhir obrolan mereka.
“Kalau bercanda kan tidak boleh berlebihan. Kalau itu bercanda kan tidak begitu caranya, etikanya harus dijaga apalagi istri RA telah menjelaskan status dirinya,” imbuh Asis.
Keempat, demikian tambah dia, percakapan ini terjadi pada media sosial facebook melalui perangkat atau fasilitas messenger.
Menurut dia, dalam percakapan ini jelas Eki melanggar UU ITE.
Asis menambahkan, perbuatan Eki jika dikaitkan dengan Pasal 335 pada KUHP, maka tidak tepat.
Baca Juga:
- Status “Supaya Laos” Viral di Medsos
- Ahang: Kasus Rensi Ambang dan Eki Sebaiknya Diurus Secara Adat
- Eki Akan Lapor Rensi Ambang ke Polisi
- Rensi Ambang Sadari Kesalahannya
- Permabar Desak Polres Manggarai Tangkap Rensi Ambang
- Marsel Ahang “Disemprot” Netizen
- Didampingi Pengacaranya, Eki Resmi Laporkan Rensi Ambang
- Eki: Saat Telepon Urus Secara Adat, Tahu-tahunya Langsung Dihajar
- Isi Chat Istri RA dan Eki Bukan Tindak Pidana
Sebab, delik/frasa perbuatan tidak menyenangkan dalam pasal ini telah dihapus dan/atau dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.
“Menurut saya, sangkaan yang tepat atas perbuatan Eki adalah delik Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Ini delik formil,” tegas Asis.
Pada delik formil ini, lanjut dia, tidak diperlukan adanya akibat.
“Dengan terjadinya tindak pidana sudah dinyatakan tindak pidana tersebut telah terjadi,” tandasnya.
Menurut dia, berbeda dengan delik materil. Tindak pidana dinyatakan terjadi jika telah ada akibatnya.
Asis menambahkan, dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengenai perbuatan yang dilarang, yaitu; setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 millar (pasal 45 ayat [1] UU ITE).
“Yah, sebagai kuasa hukum tentu kami menghargai proses yang sedang berjalan di penyidik Polres Manggarai. Klien saya, RA dengan elegan mengahadapi proses hukum yang sedang berjalan. Apapun hasilnya tentu kami hargai. Kami pun berharap asas legalitas dan keseimbangan menjadi pertimbangan yang efektif dalam penanganan kasus seperti ini,” ujar Asis.
Penulis: Ardy Abba