Mbay, Vox NTT- Pemerintah Kabupaten Nagekeo melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan memusnahkan barang kedaluwarsa, Jumat (14/09/2018).
Barang kedaluwarsa ini merupakan hasil operasi tim Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) di tujuh kecamatan di Kabupatenn Nagekeo pada bulan Mei lalu.
Pemusnahan itu dihadiri oleh semua tim BDKT. Mereka terdiri dari berbagai unsur, yakni Polsek Aesesa, Sat Pol PP, YLKI, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, dan beberapa unsur pemerintah lainnya.
Panitia pemusnahan barang kedaluwarsa, Rosadalima Mogi dalam laporannya mengatakan, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan makanan, minuman dan obat-obatan terlarang yang berdampak pada kebutuharn hajat hidup orang banyak, Dinas Koperasi, UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo perlu melakukan pengawasan dan pemeriksaan dalam rangka meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya.
Itu juga dilakukan untuk menumbuh kembangkan sikap palaku usaha yang bertanggung jawab melalui pengawasan yang dilakukan tim teknis pengawasan terhadap makanan, minuman, dan obat-obatan yang dilarang beredar di pasaran dalam wilayah Kabupaten Nagekeo.
Menurut Rosadalima, maksud dan tujuan dari operasi barang kedaluwarsa yakni, mengingatkan dan menyadarkan para pengusaha atau pedagang untuk tidak menjual barang dagangannya berupa makanan, minuman kedaluwarsa.
Ini juga dilakukan untuk menyadarkan pedagang agar tidak menjual obat-obatan yang dilarang beredar bebas karena tidak layak digunakan atau dikonsumsi.
Selain itu, untuk memberikan pemahaman kepada konsumen untuk tidak membeli atau mengonsumsi makanan, minuman kedaluwarsa.
Rosadalima menjelaskan, barang dan obat-obatan hasil operasi terdiri dari makanan sebanyak 95 Kg, barang minuman sebanyak 229 kg, kosmetik sebanyak 90 kg, obat-obatan sebanyak 24 kg dan lainnya sebanyak 112 kg. Jadi total seluruhnya 550 kg.
Ke depan, kata dia, dengan dukungan anggaran dapat dilakukan pengawasan dan pemeriksaan BDKT kurang lebih 2 kali dalam setahun.
Sehingga tingkat peredaran barang kedaluwarsa dari waktu ke waktu dan dari tahun ke tahun menjadi semakin berkurang dan pada akhirnya tidak ditemukan lagi.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo, Gaspar Djawa dalam sambutannya mengatakan, target RPJMD 2013-2018 Kabupaten Nagekeo tidak ada lagi peredaran Barang kedaluwarsa.
Untuk mencapai target itu, pihak Gaspar terus melakukan perencanaan hingga dibahas di lembaga dewan.
Menurut dia, pelaksanaan operasi barang kedaluwarsa bisa dilakukan karena ada dukungan dari DPRD, terutama dalam mengalokasikan anggaran untuk kegiatan operasi BDKT. Tanpa ada dukungan DPRD, kata dia, tentu tidak bisa melakukan kegiatan tersebut.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada lembaga DPRD Nagekeo yang telah memberikan dukungan untuk kegiatan ini. Terima kasih juga kepada tim BDKT yang telah melakukan operasi barang kedaluwarsa di sejumlah tempat, pasar, kios dan toko,” kata Gaspar.
Gaspar mengatakan, operasi BDKT memang di satu sisi, timnya dibenci oleh pemilik barang. Tapi di sisi lain, pemerintah wajib menyelamatkan kepentingan konsumen dari akibat mengonsumsi barang-barang yang sudah kedaluwarsa.
Kegiatan pemusnahan itu lanjut dia, tentu sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah, baik secara hukum maupun moral.
Dikatakannya, barang yang dimusnahkan itu adalah barang kebutuhan manusia.
Oleh karena itu, secara aturan, ada batas-batas kelayakan barang yang bisa dikonsumsi dan tidak layak dikonsumsi.
Yang tidak layak dikonsumsi itulah oleh Negara, wajib ditarik dari peredaran dengan tujuan untuk menyelamatkan kepentingan. Ini juga sekaligus bentuk perlindungan Negara terhadap konsumen atau masyarakat.
“Sebagai orang dinas, kita punya tugas untuk menyadarkan penjual, tidak hanya pada saat operasi BDKT, tetapi setiap saat ketika kita membelanjakan barang dan menemukan barang kedaluwarsa, bisa ditegur penjualnya dan menarik barangnya,” ujar Gaspar.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba