Borong, Vox NTT-21 orang guru tenaga harian lepas (THL) di Kabupaten Manggarai Timur (Matim) belum menerima gaji sejak bulan April hingga September 2018.
Meski nasib mereka berada dalam ketidakpastian, selama ini para guru tetap mengabdi di sekolah masing-masing.
Sayangnya, lima bulan terakhir pengabdian mereka seakan diabaikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Matim.
Sejak bergulirnya polemik pemotongan gaji guru THL oleh Dinas PK, para guru tetap bertahan mengabdi demi masa depan anak negeri.
“Bagaimana sudah nasib kami. Yang lain sudah terima gaji sesuai dengan DPA. Sementara kami belum. Apakah pengabdian kami yang tulus untuk negeri ini dianggap sampah oleh pemerintah? Bagaimana hidup keluarga kami, jika pengabdian kami tidak dihargai. Tega kah pemerintah menelantarkan kami dan keluarga. Jangan biarkan kami mati kelaparan karena kebijakan yang tidak pro pada kemanusiaan,” tulis salah seorang guru THL yang enggan namanya dimediakan kepada VoxNtt.com, Rabu (20/9/2018).
Sumber itu mengatakan, sebelumnya para guru sempat gembira membaca berita di media massa bahwa Bupati Matim Yoseph Tote sudah mengeluarkan surat perintah kepada Kadis PK Frederika Soch agar membayar gaji guru THL sesuai DPA.
Selain itu, dalam surat itu Bupati Matim memerintahkan Kadis PK agar mengakomodir kembali guru-guru yang sudah dipecat.
Namun, surat itu hanya perpihak pada sebagian para guru. Sisanya, 21 orang hingga kini belum menerima gaji, terhitung sudah lima bulan lamanya. Mereka bekerja tanpa upah.
“Yang lain gaji sudah masuk rekening. Dan itu sesuai DPA dan atas surat perintah Bupati. Tetapi, nasib kami yang 21 orang belum ada sinyal kejelasan. Apakah diakomodir kembali atau terus dipecat dari THL,” katanya.
Karena itu, dia meminta kepada DPRD Matim, terlebih khusus Komisi C yang memembidangi pendidikan agar terus memperjuangkan nasib guru THL.
Ia juga meminta kepada pemerintah agar sesegera mungkin menemukan jalan keluar dari persoalan yang melilit nasib para guru THL.
“Bapak-bapak dewan, tolonglah. Jangan biarkan kami menanti dalam ketidakpastian. Pemerintah juga begitu, mengapa persoalan ini dibiarkan berlarut seperti ini,” pintanya.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Matim Marsel Tegor saat dikonfirmasi VoxNtt.com, Rabu (19/09/2018) meminta Kepala Dinas PK agar menjalankan perintah Bupati.
Kata dia, Bupati sudah mengeluarkan perintah untuk Kadis PK agar membayar gaji guru THL sesuai DPA dan mengakomodir kembali yang sudah dipecat.
“Di situ sudah jelas sekali. Jadi, dinas tidak perlu membangkang lagi. Gaji dan kuota guru THL sudah ditetapkan dalam APBD induk tahun 2018. Jadi tidak alasan lagi untuk tidak membayar gaji guru THL,” ujar anggota DPRD asal Poco Ranaka itu.
Marsel menegaskan, pemecatan yang dilakukan oleh Kadis PK Matim dibenarkan secara aturan.
Kata dia, pemecatan staf oleh pimpinan itu ada prosedurnyan. Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis dan apabila itu tidak dindahkan, barulah keluar surat pemecatan.
“Jadi tidak dibenarkan Kadis pecat guru lewat telepon dan lisan. Saya pecat kau karena ikut aksi. Saya pecat kau karena lawan kebijakan. Itu sama sekali tidak benar. Kadis harus berjiwa besarlah sebagai orang tua,” kata politisi PKS itu.
Kepada para guru yang belum mendapat gaji, dia meminta untuk tetap besabar dan tetap mengabdi di sekolah.
“Jangan putus asa. Yakinlah pasti ada jalan keluar dari persoalan ini. DPRD dan pemerintah pasti mencari jalan keluarnya,” ujar Marsel.
Penulis: Nansianus Taris
Editor: Ardy Abba