Ende, Vox NTT-Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende mengapresiasi Keputusan Bersama Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), Kementerian Pendayaguna Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat korupsi.
Menurut PMKRI, langkah ini sangat penting untuk meminimalisir niat pejabat negara demi kepentingan pribadi.
“Kami memberi apresiasi kepada keputusan ini. Dan terobosan ini perlu dipertahankan agar para pejabat tidak korup,”tegas Ketua Presidium PMKRI Ende, Yanuarius Tibo, Kamis (20/9/2018) sore .
Yanuarius bahkan mendorong pemerintah untuk mengumumkan nama-nama oknum ASN yang terjerat kasus korupsi. Kemudian ia mengusulkan agar pemecatan terhadap ASN korup dilakukan lebih cepat.
Mahasiswa STPM ini menyarankan untuk kepentingan umum agar para ASN tidak lagi terjerat dalam kasus korupsi.
“Saya kira perlu ada keputusan-keputusan ekstrim seperti ini sebagai efek jera. Kalau tidak, para koruptor akan semakin menjamur,”ucap dia.
Sekda Ende, Dr. dr. Agustinus G. Ngasu menyebutkan ada 14 oknum PNS di Ende yang akan dipecat paling lambat 31 Desember 2018. Dari jumlah itu, dua diantaranya terjerat kasus asusila.
Selain itu, gaji belasan aparatur tersebut juga dipangkas mulai 1 Oktober 2018.
“Karena mereka gajinya langsung stop. Stop per satu oktober. Itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri,”kata Agustinus.
Penulis : Ian Bala
Editor: Irvan K