Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»MAHASISWA»PMKRI Ende Apresiasi Keputusan Menteri Pecat ASN Korupsi
MAHASISWA

PMKRI Ende Apresiasi Keputusan Menteri Pecat ASN Korupsi

By Redaksi20 September 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Dewan Pimpinan Cabang PMKRI Ende saat upacara pelantikan anggota baru (Foto : Dok. PMKRI Ende)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende mengapresiasi Keputusan Bersama Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), Kementerian Pendayaguna Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat korupsi.

Menurut PMKRI, langkah ini sangat penting untuk meminimalisir niat pejabat negara demi kepentingan pribadi.

“Kami memberi apresiasi kepada keputusan ini. Dan terobosan ini perlu dipertahankan agar para pejabat tidak korup,”tegas Ketua Presidium PMKRI Ende, Yanuarius Tibo, Kamis (20/9/2018) sore .

Yanuarius bahkan mendorong pemerintah untuk mengumumkan nama-nama oknum ASN yang terjerat kasus korupsi. Kemudian ia mengusulkan agar pemecatan terhadap ASN korup dilakukan lebih cepat.

Mahasiswa STPM ini menyarankan untuk kepentingan umum agar para ASN tidak lagi terjerat dalam kasus korupsi.

“Saya kira perlu ada keputusan-keputusan ekstrim seperti ini sebagai efek jera. Kalau tidak, para koruptor akan semakin menjamur,”ucap dia.

Sekda Ende, Dr. dr. Agustinus G. Ngasu menyebutkan ada 14 oknum PNS di Ende yang akan dipecat paling lambat 31 Desember 2018. Dari jumlah itu, dua diantaranya terjerat kasus asusila.

Selain itu, gaji belasan aparatur tersebut juga dipangkas mulai 1 Oktober 2018.

“Karena mereka gajinya langsung stop. Stop per satu oktober. Itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri,”kata Agustinus.

Penulis : Ian Bala

Editor: Irvan K

Ende
Previous ArticleAncaman Ekologis dan Sosial Budaya Masyarakat Sumba
Next Article Satlantas Polres Ngada Bantu Air Bersih untuk Masyarakat Mangulewa

Related Posts

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026

Bupati Matim Dorong Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Manggarai Raya

20 Juli 2026

Bupati Manggarai Harap Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Daerah 3T

20 Juli 2026
Terkini

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026

Bupati Matim Dorong Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Manggarai Raya

20 Juli 2026

Bupati Manggarai Harap Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Daerah 3T

20 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

PMKRI Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan dan Kebijakan Nasional

20 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.