Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»MAHASISWA»PMKRI Ende Apresiasi Keputusan Menteri Pecat ASN Korupsi
MAHASISWA

PMKRI Ende Apresiasi Keputusan Menteri Pecat ASN Korupsi

By Redaksi20 September 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Dewan Pimpinan Cabang PMKRI Ende saat upacara pelantikan anggota baru (Foto : Dok. PMKRI Ende)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende mengapresiasi Keputusan Bersama Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), Kementerian Pendayaguna Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat korupsi.

Menurut PMKRI, langkah ini sangat penting untuk meminimalisir niat pejabat negara demi kepentingan pribadi.

“Kami memberi apresiasi kepada keputusan ini. Dan terobosan ini perlu dipertahankan agar para pejabat tidak korup,”tegas Ketua Presidium PMKRI Ende, Yanuarius Tibo, Kamis (20/9/2018) sore .

Yanuarius bahkan mendorong pemerintah untuk mengumumkan nama-nama oknum ASN yang terjerat kasus korupsi. Kemudian ia mengusulkan agar pemecatan terhadap ASN korup dilakukan lebih cepat.

Mahasiswa STPM ini menyarankan untuk kepentingan umum agar para ASN tidak lagi terjerat dalam kasus korupsi.

“Saya kira perlu ada keputusan-keputusan ekstrim seperti ini sebagai efek jera. Kalau tidak, para koruptor akan semakin menjamur,”ucap dia.

Sekda Ende, Dr. dr. Agustinus G. Ngasu menyebutkan ada 14 oknum PNS di Ende yang akan dipecat paling lambat 31 Desember 2018. Dari jumlah itu, dua diantaranya terjerat kasus asusila.

Selain itu, gaji belasan aparatur tersebut juga dipangkas mulai 1 Oktober 2018.

“Karena mereka gajinya langsung stop. Stop per satu oktober. Itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri,”kata Agustinus.

Penulis : Ian Bala

Editor: Irvan K

Ende
Previous ArticleAncaman Ekologis dan Sosial Budaya Masyarakat Sumba
Next Article Satlantas Polres Ngada Bantu Air Bersih untuk Masyarakat Mangulewa

Related Posts

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026

Maju Pilkades Loce, Wilibrodus Rian Usung Penguatan Pertanian hingga Wisata Budaya

1 Juni 2026

Teodorus Weke Gelar Ritus Adat dan Minta Restu Leluhur Jelang Pilkades Wae Mulu

28 Mei 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.