Maumere, Vox NTT– Universitas Nusa Nipa melakukan drug test atau tes narkoba terhadap dosen dan pegawai.
Tes urin dengan metode rapid test tersebut sengaja dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik menyusul tertangkapnya salah seorang dosen akibat kepemilikan ganja.
“Hari ini menyikapi musibah yang menimpa salah dosen kami, sebagai langkah etika moral, perlu melakukan tindakan strategis untuk menunjukkan kepada publik bahwa lembaga ini melawan dengan keras tindakan melanggar UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Wakil Rektor I, Dr. Jonas K.G.D. Gobang, S.Fil, MA di Aula Nawacita pada Senin (24/09/2018).
Ditambahkannya, drug test rapid test urine tersebut untuk memastikan para dosen dan pegawai di UNIPA tidak menggunakan narkoba jenis apa pun.
“Ini bukan hal baru. Setiap dosen pada awal mengajukan permohonan menjadi dosen pun wajib menunjukkan Surat Keterangan Bebas Narkoba,” terangnya.
Bila ada dosen atau pegawai yang teridentifikasi menggunakan narkoba maka UNIPA akan memberikan sanksi berat.
Sementara itu, dr. Iwan Nugroho dari Laboratorium Klinik Mahardika yang dipercaya melakukan tes menerangkan ada 6 parameter yang digunakan.
Enam parameter tersebut yakni TAC (zat aktif dalam ganja), amphetamine, methamphetamine, benzodiacefic dan Coc.
“Ini menggunakan sampel urin sewaktu jadi tidak perlu puasa,” terangnya.
Pantauan VoxNtt.com ratusan dosen dan pegawai mengikuti tes urin. Dosen dan pegawai laki-laki mendapatkan giliran pertama untuk diperiksa.
Penulis: Are De Peskim
Editor: Irvan K