Ruteng, Vox NTT- Fraksi PAN DPRD Manggarai merespon upaya anggota dewan Marsel Nagus Ahang yang melaporkan Bupati Deno Kamelus ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Dikabarkan, Ahang melapor Bupati Deno ke lembaga antirasuah terkait dana hibah bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana tahun 2017 sebesar Rp 17.570.284.485.
Selain itu, Ahang juga melaporkan adanya dugaan pelaksanaan kegiatan proyek-proyek fiktif tahun anggaran 2018.
Menanggapi hal itu, Fraksi PAN dalam pendapat akhirnya terhadap RAPBD Manggarai tahun anggaran 2018 menjelaskan, saat ini dua poin laporan ke KPK tersebut menimbulkan banyak pertanyaan netizen. Ada yang pro dan ada pula yang kontra.
Baca Juga: Anggaran Pendapatan Daerah Manggarai Berkurang 10 Miliar, Ini Penyebabnya
“Benarkah atau hanya fiksi dan halusinasi belaka,” tulis Fraksi PAN dalam pendapat akhir yang ditandatangai oleh Ketua Matias Masir, Sekretaris Edelbertus H.R Ganggut, dan Pelapor Magdalena Manul itu.
Fraksi PAN menjelaskan, pekerjaan bantuan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana tahun 2017 sebesar Rp 17.570.284.485 telah dilaksanakan mendahului APBD tahun 2018.
Hal itu berdasarkan peraturan bupati Manggarai Nomor 07 tahun 2018 tentang perubahan peraturan bupati Manggarai Nomor 49 tahun 2017, tentang penjabaran APBD tahun 2018.
Fraksi PAN menyebut, pergeseran tersebut berdasarkan Pasal 12 Permenkeu Nomor 162/PMK.07/2015 tentang hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Di situ ditegaskan, penganggaran program dan kegiatan hibah bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana dapat dilakukan mendahului perubahan APBD.
Apabila belum dicantumkan dalam Perda tentang penjabaran APBD, lanjut Fraksi PAN, maka dilakukan dengan mengubah peraturan kepala daerahnya. Di situ nantinya akan dicantumkan program dan kegiatan hibah yang bersifat mendesak untuk dilaksanakan.
Baca Juga: Tiga Fraksi di DPRD Manggarai Soroti Ulah Marsel Ahang
“Perubahan tersebut telah disampaikan pemerintah daerah kepada pimpinan DPRD Kabupaten Manggarai melalui surat Nomor 900/B.Keu/148/IV/2018 tanggal 10 April 2018 perihal surat pemberitahuan,” tulis Fraksi PAN.
Selanjutnya, Fraksi PAN dalam pendapat akhirnya juga menerangkan terkait dugaan proyek fiktif tahun anggaran 2018.
Menurut mereka, dugaan pelaksanaan proyek fiktif merupakan pernyataan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Fraksi PAN beralasan, dalam pembahasan LKPJ Bupati Manggarai tahun 2017 dan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan NTT tanggal 25 Mei 2018, Nomor 10.a/LHP/XIX.KUP/05/2018, Nomor 10.b/LHP/XIX.KUP/05/2018, dan Nomor 10.c/LHP/XIX.KUP/05/2018, tidak ditemukan adanya proyek-proyek fisik yang bersifat fiktif tahun anggaran 2017.
Baca Juga: Tanya ke Marsel Ahang, Proyek Fiktif Itu yang Mana?
“Dan pelaksanaan proyek pada tahun anggaran 2018 belum dilakukan audit BPK RI Perwakilan NTT dan Pemerintah Daerah belum memberikan pertanggungjawaban LKPJ tahun 2018,” sebut Fraksi PAN.
“Bagaimana dapat kita katakan adanya proyek-proyek fiktif pada tahun anggaran 2018, sementara kegiatan tersebut saat ini masih dalam proses pelaksanaan,” sambung mereka.
Baca Juga: Sekda Manggarai: Berita Ada Proyek Fiktif Itu Hoaks
Sebab itu, dalam pendapat akhirnya pula Fraksi PAN meminta lembaga DPRD Manggarai untuk dapat merespon pemberitaan media massa terkait laporan ke KPK tersebut.
Jawaban lembaga DPRD dinilai Fraksi PAN sebagai upaya menjaga marwah dari sejumlah argumentasi dan pemberitaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis: Ardy Abba