Kefamenanu,Vox NTT-Kejaksaan Negeri TTU saat ini tengah memburu tiga terpidana kasus korupsi proyek peningkatan ruas jalan perbatasan pada badan pengelolaan perbatasan tahun anggaran 2013.
Para terpidana itu diantaranya; Wilibrodus Sonbay,Ahmad Icok dan Frederikus Lopez.
Pasca putusan hukum dari Mahkamah Agung terkait kasus tersebut dinyatakan inkrah, ketiga terpidana tersebut menghilang.
Sehingga oleh lembaga yang kini dipimpin Bambang Sunardi itu ketiganya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Ini sampai kapanpun akan saya buru sampai dapat, akan saya buru terus mereka bertiga karena memang sudah sah mereka kita masukkan dalam DPO,” tegas Kepala Kejari TTU, Bambang Sunardi saat diwawancarai VoxNtt.com di ruang kerjanya, Kamis (11/10/2018).
“Sebelum putusan kasus ini inkrah, masa tahanan untuk para terpidana sudah habis, sehingga harus bebas demi hukum. Tapi saat ini putusan sudah inkrah, sehingga menjadi kewajiban bagi kejaksaan untuk menghadirkan kembali ketiga terpidana itu untuk jalani hukuman sampai selesai,” ujar Bambang.
Ia menjelaskan dalam kasus tersebut terdapat 6 orang yang menjadi terpidana.
Namun saat ini putusan hukum untuk tiga terpidana lainnya yakni Krisogonus Bifel, Charlie R.Tjap dan Stefanus Ari Mendez sudah dieksekusi.
Sehingga Bambang menyarankan ketiga terpidana tersebut untuk segera menyerahkan diri guna menjalani hukuman sesuai keputusan yang sudah dijatuhkan.
“Jadi saya imbau kepada ketiga terpidana agar tidak usah menghindar karena kami dari pihak kejaksaan akan terus buru sampai kapanpun,” tegasnya.
Informasi yang dihimpun VoxNtt.com menyebutkan, sesuai amar putusan Mahkamah Agung,Wilibrodus Sonbay dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp 650 juta, serta denda Rp 50 juta.
Sedangkan Frederikus Lopez dan Ahmad Icok masing-masing dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp 400 juta lebih, serta denda Rp 50 juta.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba