Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Komisi III Desak Kapolri Hentikan Perkara yang Tidak Cukup Bukti
NASIONAL

Komisi III Desak Kapolri Hentikan Perkara yang Tidak Cukup Bukti

By Redaksi5 Desember 20161 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, VoxNtt.com-Rapat kerja Komisi 3 DPR-RI dengan Kapolri yang sempat ditunda dua (2) kali dalam beberapa waktu terakhir ini, akhirnya bisa dilaksanakan di ruang rapat Komisi 3 DPR-RI hari ini, Senin (5/12/2016).

Rapat kerja yang dipimpin oleh Dr. Benny K. Harman, SH tersebut banyak membahas situasi-situasi mutakhir seperti demonstrasi, dugaan makar, serta soal-soal lain terkait ketertiban umum dan profesionalisme yang perlu dijaga oleh Polri dalam menegakan hukum di tanah air.

Karena itu, Komisi III mendesak Kapolri untuk sungguh-sungguh menjaga netralitas dan profesionalisme dalam penegakan hukum sehingga tidak terjadi kriminalisasi yang dapat menghilangkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Selain itu, Komisi 3 juga menekankan agar perkara-perkara yang tidak memiliki cukup bukti dalam perkara tindak pidana agar segera dihentikan oleh kepolisian.

“Pemberhentian perkara ini penting untuk memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum bagi warga masyarakat” tegas Benny Harman dalam rapat tersebut.

Menanggapi desakan itu, Kapolri Jend (Pol.) Tito Karnavian mengatakan  perkara yang sudah memiliki cukup bukti dapat diselesaikan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku begitu pula dengan yang tidak cukup bukti. (RA/VoN)

Foto Feature: Benny Harman, pemimpin rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri Jend. (Pol) Tito Karnavian pagi ini (Senin, 5 Desember 2016) di ruang Pimpinan Komisi III DPR.

Previous ArticleSetelah 9 Tahun, Akhirnya Dewan Pendidikan Manggarai Timur Terbentuk
Next Article Ini Agenda Sidang Esok KPUD Kota Kupang

Related Posts

Perkuat Kedamaian dalam Bingkai Toleransi, Benny Harman Buka Puasa Bersama Umat Muslim di Labuan Bajo

27 Februari 2026

GMNI Kritik Presiden Prabowo, Akses Ekspor Nelayan Dinilai Tak Signifikan Tanpa Perbaikan Kepemilikan Kapal

17 Februari 2026

Benny Harman: Jurnalis Berperan Jaga Hukum dan Pluralisme di Labuan Bajo

10 Februari 2026
Terkini

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.