Ruteng, Vox NTT- Kasus tanah di Lingko Rohak, Kampung Rohak, Desa Bangka Dese, Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai tidak bisa dikategorikan penyerobotan dan pengrusakan menurut hukum positif.
Hal itu ditegaskan Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP Wira Satria Yudha seputar kasus laporan dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan di Lingko Rohak.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Damasus Jehani (46), warga yang disebut-sebut sebagai ahli waris atas tanah bermasalah di Lingko Rohak.
Sementara terlapor yang diduga telah melakukan penyerobotan tanah milik Gabriel Gandur, ayah dari Damasus Jehani tersebut terdiri dari tujuh orang.
Ketujuh orang tersebut, masing-masing, Sabinus Syukur, Paulus Lagem, Hendrikus Budiman, Tobias Gande, Kanisius Mahur, Paskalis Ripa, dan Ambros Midal.
Kasat Yudha mengatakan dalam penyelidikan kasus tersebut, pihaknya juga bertumpuh pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Ruteng tertanggal 4 Januari 2018.
Dalam keputusan majelis hakim PN Negeri Ruteng menyatakan, gugatan para penggugat Marsel Pait, Dkk konpensi/ tergugat Gabriel Ganggur rekopensi ditolak untuk seluruhnya. Artinya tidak ada pihak yang kalah dan tidak ada pihak yang menang.
Selanjutnya, putusan PN Ruteng tersebut kemudian dikuatkan dalam putusan banding dari Pengadilan Tinggi Kupang.
Menurut Kasat Yudha, gugatan baik penggugat maupun tergugat dalam PN Ruteng ditolak karena tidak memiliki alas yang sah menurut hukum positif. Dari keduanya, tidak bisa menunjukan surat-surat kepemilikan dan sertifikat tanah.
“Perbuatan terlapor tidak bisa dikategorikan penyerobotan. Sepanjang pelapor atau terlapor tidak memiliki dokumen atas tanah,” ujar Kasat Yudha kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa (16/10/2018).
Ia kembali menegaskan, secara hukum positif tidak bisa diproses dengan maksud adanya tindakan penyerobotan, sebab hak atas tanah masih milik desa atau milik umum.
“Dia tanah adat kemudian ada kesepakatan antara mereka untuk menggunakan pasir. Intinya tidak ada dokumen atau alas hak atas tanah itu,” katanya.
Menurut Kasat Yudha, pihaknya juga sudah memeriksa pelapor dan terlapor seputar kasus dugaan penyerobotan dan pengrusakan tanah tersebut.
Karena tidak bisa dibuktikan hak kepemilikan pribadi, maka pihak Yudha berencana untuk berkoordinasi dengan Pemkab Manggarai dalam menyelesaikan konflik tanah di Lingko Rohak.
“Karena ini kearifan lokal, maka ke depan kami membutuhkan keterlibatan Pemda. Kita upayakan dulu mediasi,” ujarnya.
Penulis: Ardy Abba