Ruteng, Vox NTT- Diskursus proses hibah tanah di Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, hingga kini masih berlanjut.
Bupati Manggarai Deno Kamelus sudah dengan tegas menyatakan, semua proses penyerahan hibah tanah seluas 24.640 meter persegi tersebut melibatkan Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Agung RI.
“Dan mereka sudah memberikan legal opinion, namanya. Pendapat hukum,” ujar Bupati Deno kepada sejumlah awak media di Kantor DPRD Manggarai, Rabu (12/12/2018).
Menurut dia, di dalam legal opinion Jaksa Pengacara Negara sangat jelas mengulas tentang dasar-dasar hukum, prosedur hibah, serta fakta-fakta terkait tanah Depot BBM Pertamina Reo.
“Sehingga dengan demikian, menurut saya semua proses yang sudah berjalan ini sesuai dengan aturan Undang-undang,” ujarnya.
Data yang dihimpun VoxNtt.com, dalam dokumen pendapat hukum Jaksa Pengacara Negara terkait rencana pemberian hibah tanah Depot BBM Ex Bowklaar dari Pemda Manggarai kepada PT Pertamina (Persero) menulis tiga dasar.
Pertama, legal opinion didasari pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Kedua, Surat dari Direktur Manajemen Aset PT Pertamina (Persero), perihal permohonan untuk pendampingan dan pendapat hukum atas pemberian hibah tanah Ex Bowklaar dari Pemda wilayah Indonesia bagian timur kepada PT Pertamina (Persero).
Surat tersebut bernomor: 040/100000/2018-SO tanggal 14 Februari 2018.
Ketiga, surat perintah Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara nomor: PRIN-175/G/Gph.1/03/2018 tanggal 15 Maret 2018.
Penulis: Ardy Abba