SoE,VoxNtt.com-Meski moratorium TKI sudah diterbitkan oleh Gubernur NTT, namun Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) hingga saat ini belum memiliki Balai Latihan Kerja (BLK).
Padahal, angka pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) maupun Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) di daerah ini cukup tinggi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadis Nakertrans) TTS, Joni Lak’apu yang diwawancarai VoxNtt.com, Senin (07/01/2019), mengakui, belum adanya BLK di Kabupaten TTS.
Menurut Joni Lak’apu, Pemkab TTS pada tahun 2019, sudah menganggarkan biaya untuk pembanguan BLK.
“Selama ini, kami tidak ada BLK. Tahun 2019 sudah dianggarkan dan segera dibangun,” ujarnya.
Sesuai data, kata Lak’apu, di tahun 2018, jumlah TKI asal TTS yang bekerja ke luar negeri sebanyak 114 orang.
TKI tujuan Malaysia 90 orang, Singapore 11 orang, Brunei Darusalam 7 orang dan Hongkong 6 orang.
Sementara untuk Antar Tenaga Kerja Antar Daerah (AKAD) di tahun 2018 berjumlah 91 orang dengan tujuan Sulawesi Selatan 72 orang, Sumatera Utara 19 orang.
Disebutkannya juga, untuk tahun 2018, tujuh TKI yang bekerja di Malaysia meninggal dunia.
“Tujuh orang yang meninggal dunia ini terdata sebagai TKI ilegal atau tenaga kerja yang non prosedural,” ujarnya.
Tujuh orang yang meninggal tersebut adalah:
1. Jitro Kase asal Desa Fotilo, Kecamatan Amanatun Utara.
2. Siprianus Bantaika asal Desa Lilo, Kecamaran Amanatun Selatan.
3. Adelina Sau, asal Desa Abi, Kecamatan Oenino.
4. Niko Banunaek, asal Desa Boking, Kecamatan Boking.
5. Marsel Leo, asal Desa Kusi, Kecamatan Kuanfatu.
6. Alfred Nenete, asal Desa O’Obibi, Kecamatan Kot’olin
7. Alfred Taifa, asal Desa Kuatae, Kecamatan Kota SoE.
“Ketujuh TKI ilegal yang meninggal dunia di Malaysia ini yang terdata di Nakertrans TTS”, tutup Lak’apu.
Penulis: L. ULAN
Editor: Irvan K