Kefamenanu,Vox NTT- Erwan Bitin Berek, tersangka kasus korupsi proyek pengerjaan embung di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten TTU.
Permohonan praperadilan tersebut secara resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kefamenanu pada hari ini, Senin (07/01/2019) oleh Robert Salu, Cs, selaku kuasa hukum tersangka.
“Tadi kita sudah daftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kefamenanu dengan tergugat dalam hal ini kepolisian resort TTU,” jelas Robert Salu saat diwawancarai VoxNtt.com di pengadilan negeri Kefamenanu.
Robert menjelaskan, dasar utama pihaknya mempraperadilankan Polres TTU lantaran penetapan status tersangka terhadap kliennya dinilai cacat prosedural.
Menurut Robert, ada hal yang aneh dalam penetapan Erwan sebagai tersangka. Hal itu jelas Robert, karena kliennya baru dilaporkan ke Polres TTU pada tanggal 22 November 2018 dan langsung dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari itu juga.
“Jadi ketika mereka (Polres TTU) menerima laporan, pada saat yang bersamaan juga langsung menetapkan klien kami sebagai tersangka jadi dalam surat pemanggilan terhadap klien kami itu, penetapan sebagai tersangka itu berdasarkan laporan polisi nomor sekian tertanggal 22 November. Sedangkan surat panggilan sebagai tersangka juga keluar tanggal 22 november 2018,” ujar alumni Fakultas Hukum Undana itu.
Sementara itu, I Gede Adi Muliawan, SH selaku Juru Bicara Pengadilan Negeri Kefamenanu saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya pengajuan permohonan praperadilan tersebut.
Permohonan praperadilan terhadap Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepolisian Daerah NTT Cq Kepolisian Resort TTU tersebut diajukan oleh Erwan Bitin Berek, melalui kuasa hukumnya Robert Salu, Cs.
“Jadi memang benar saat ini telah masuk permohonan praperadilan dan sedang diproses oleh bagian kepaniteraan pidana,” ujarnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya Kepolisian Resor (Polres) TTU telah menetapkan Erwan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan embung dan dua tersangka lainnya yang mengerjakan proyek berbeda.
Terduga koruptor yang ditetapkan sebagai tersangka selain Erwan itu yakni, kontraktor dari PT Bumi Ariksa berinisial F yang mengerjakan Puskemas Oeolo dan Puskesmas di Kecamatan Musi dan kontraktor dari PT Arison Karya Sejahtra berinisial M yang mengerjakan Puskesmas di Kecamatan Miomafo Barat. Ketiga tersangka ini mengerjakan proyek APBD tahun anggaran 2017.
Hal itu diungkapkan Kapolres TTU, AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto kepada wartawan usai menggelar konferensi pers mengenai kasus korupsi di Mapolres TTU.
Saat itu Krisna mengatakan, Polres TTU tengah melakukan penyidikan terhadap tiga kasus korupsi yang selama ini menjadi perhatian serius masyarakat di wilayah Kabupaten TTU.
“Jadi yang pertama berkaitan dengan pembangunan embung di Kecamatan Bikomi Tengah, dan dugaan kasus korupsi pembangunan puskemas Oeolo di Kecamatan Musi, serta pembangunan salah satu puskemas di wilayah Kecamatan Miomafo Barat,” jelas Krisna usai konferensi pers, Senin (3/12/2018) siang.
Krisna menjelaskan, pagu dana yang digunakan untuk melaksanakan proyek pembangunan embung sebesar Rp 800 juta. Sedangkan pagu dana yang digunakan untuk pembangunan dua Puskemas tersebut masing-masing sebesar Rp. 4 Miliar lebih.
“Dari hasil penyidikan kita, kerugian yang ditimbulkan dari pengerjaan proyek embung sebesar Rp 200 juta. Kalau dua proyek pembangunan Puskemas itu diperkirakan masing-masing sekitar Rp 250 juta dan Rp. 300 juta,” ungkapnya.
Saat ini, ketiga proyek ini sudah dalam proses penyidikan. “Jadi untuk ketiga proyek ini sudah dalam proses penyidikan. Sementara ini memang untuk kontraktor itu menjadi tersangka yang kita jadikan saat ini,” tegasnya ketika itu.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Boni J