Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Sudah Dua Tersangka Kasus Alkes, Satu Lagi Sekretaris Dinkes Matim
Regional NTT

Sudah Dua Tersangka Kasus Alkes, Satu Lagi Sekretaris Dinkes Matim

By Redaksi13 Desember 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNtt.com- Kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Manggarai Timur (Matim) pada 2013 lalu hingga kini terus berkembang.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai berhasil menetapkan dua tersangka. Mereka ialah Kepala Dinas Kesehatan Matim, Philipus Mantur selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sekretaris Bappeda Matim, Kasmir Gon selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja).

Hari ini, Selasa, (13/12/2016), Kejari Manggarai kembali menetapkan tersangka baru yaitu sekretaris Pokja, Sulpisius Galmin. Saat ini Galmin menjabat sebagai sekretaris Dinas Kesehatan Matim.

“Benar Pak, yaitu Sdr. Sulpisius Galmin Sekdis kesehatan Matim,” tulis Agus Riyanto, Kepala Kejari Manggarai yang dikonfirmasi via pesan singkat, Selasa malam.

Dia menjelaskan, Galmin ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya sebagai sekretaris Pokja dalam perkara bahan habis pakai dan regentia senilai Rp 894.918.354 ini.

Agus mengaku, usai ditetapkan sebagai tersangka Kejari Manggarai langsung menahan Galmin di Rumah Tahanan (Rutan) Ruteng.

Informasi yang dihimpun, penetapan tersangka Sekretaris Dinkes Matim ini dilakukan setelah diperiksa selama tiga kali sebagai saksi dalam kasus yang merugikan keuangan Negara sebesar  Rp 150.736.343 itu.

Dalam pemeriksaan hari ini, Galmin tiba di kantor Kejari Manggarai sekitar Pukul 10.30  Wita. Ia datang bersama salah satu anggota kelurganya dengan menggunakan mobil Avansa silver bernomor polisi L 1656 WE.

Selama kurang lebih 4 jam 30 menit ia diperiksa masih sebagai saksi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Manggarai, Ida Bagus Putu Widnyana.

Usai diperiksa, sekitar pukul 15.30 Galmin  ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dibawa ke Rutan Ruteng yang beralamat Kelurahan Carep, Kecematan Ruteng itu. (Ardy Abba/VoN)

Foto: Suplisius Galmin, Sekretaris Dinkes Matim (Foto: kupang.tribunnews.com)

Manggarai
Previous ArticleBlue Ocean Eco Cottage Hotel; Hunian Alamiah di Bibir Pantai Wairhubing
Next Article Menyambut Natal dan Tahun Baru, Pernak-Pernik Warnai Kota Ende

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.