Ruteng, VoxNtt.com- Kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Manggarai Timur (Matim) pada 2013 lalu hingga kini terus berkembang.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai berhasil menetapkan dua tersangka. Mereka ialah Kepala Dinas Kesehatan Matim, Philipus Mantur selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sekretaris Bappeda Matim, Kasmir Gon selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja).
Hari ini, Selasa, (13/12/2016), Kejari Manggarai kembali menetapkan tersangka baru yaitu sekretaris Pokja, Sulpisius Galmin. Saat ini Galmin menjabat sebagai sekretaris Dinas Kesehatan Matim.
“Benar Pak, yaitu Sdr. Sulpisius Galmin Sekdis kesehatan Matim,” tulis Agus Riyanto, Kepala Kejari Manggarai yang dikonfirmasi via pesan singkat, Selasa malam.
Dia menjelaskan, Galmin ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya sebagai sekretaris Pokja dalam perkara bahan habis pakai dan regentia senilai Rp 894.918.354 ini.
Agus mengaku, usai ditetapkan sebagai tersangka Kejari Manggarai langsung menahan Galmin di Rumah Tahanan (Rutan) Ruteng.
Informasi yang dihimpun, penetapan tersangka Sekretaris Dinkes Matim ini dilakukan setelah diperiksa selama tiga kali sebagai saksi dalam kasus yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp 150.736.343 itu.
Dalam pemeriksaan hari ini, Galmin tiba di kantor Kejari Manggarai sekitar Pukul 10.30 Wita. Ia datang bersama salah satu anggota kelurganya dengan menggunakan mobil Avansa silver bernomor polisi L 1656 WE.
Selama kurang lebih 4 jam 30 menit ia diperiksa masih sebagai saksi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Manggarai, Ida Bagus Putu Widnyana.
Usai diperiksa, sekitar pukul 15.30 Galmin ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dibawa ke Rutan Ruteng yang beralamat Kelurahan Carep, Kecematan Ruteng itu. (Ardy Abba/VoN)
Foto: Suplisius Galmin, Sekretaris Dinkes Matim (Foto: kupang.tribunnews.com)