Kefamenanu, Vox NTT-Waktu pelaksanaan mega proyek Taman Doa oleh Pemerintah Kabupaten TTU hingga saat ini belum jelas.
Padahal dana senilai Rp 39 miliar lebih untuk pembangunan proyek yang terletak di bukit Neonbat, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu itu telah dianggarkan oleh DPRD dan Pemkab TTU beberapa waktu lalu.
Hal itu lantaran hingga saat ini, baik itu PPK maupun Dinas Kebudayaan dan Pariwisata masih menanti disposisi atas telaahan harga material proyek yang telah diajukan ke Bupati Raymundus Sau Fernandes beberapa waktu lalu.
“Telaahan harga hasil survey itu sudah kita serahkan ke pak bupati, hanya sampai sekarang surat disposisi dari pak bupati belum dikeluarkan, sehingga kita bisa tindaklanjuti,” jelas Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten TTU, Raymundus Thaal saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Rabu (20/02/2019).
Raymundus menuturkan, selain itu hingga saat ini revisi Memorandum of Understanding (MOU) antara Pemkab TTU dan DPRD belum juga ditandatangani.
Namun menurutnya, hal itu bukan halangan yang berarti lantaran seluruh draft sudah selesai disusun dan tinggal ditandatangani.
“Untuk revisi MoU tinggal tunggu saja waktu antara pimpinan DPRD dan bupati untuk ditandatangani, jadi itu bukan halangan yang berarti,” tegasnya.
Asisten III Setda TTU itu menjelaskan, waktu efektif untuk pelaksanaan proyek Taman Doa yang didalamnya terdapat patung Kristus Raja setinggi 58 meter itu hingga akhir tahun 2020.
Sesuai perencanaan yang telah ditetapkan, lanjutnya, untuk tahun 2019 itu direncanakan untuk pembangunan landscape Taman Doa dan pangkuan patung.
Sedangkan untuk badan patung sendiri direncanakan akan dibangun pada tahun 2020.
“Untuk keputusan apakah proyek ini mau dibatalkan itu merupakan keputusan pimpinan, tapi bagi kami saat ini hanya fokus untuk menyiapkan berkas guna pelelangan proyek ini,” ujarnya menjawab pertanyaan wartawan tentang kemungkinan mega proyek ini dibatalkan.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba