Kefamenanu, Vox NTT-Kristoforus Abi, Camat Mutis Kabupaten TTU diduga kuat selama ini menggunakan mobil dinasnya untuk kepentingan bisnis.
Mobil dinas dengan nomor polisi DH 8013 YB itu digunakan oleh Camat Kristoforus untuk memuat lombok yang dibeli dari warganya di Kecamatan Mutis ke Kota Kefamenanu.
Lombok tersebut setibanya di Kota Kefamenanu akan dibawa lagi ke pasar setempat menggunakan mobil pribadi Camat Kristoforus untuk dijual lagi.
Hal itu juga diakui sendiri oleh Camat Kristoforus saat diwawancarai wartawan di kediaman pribadinya yang terletak di Kelurahan Kefa Utara Kecamatan Kota Kefamenanu, Kamis (21/02/2019).
Baca Juga: Oknum Camat di TTU Diduga Gunakan Mobil Dinas untuk Kepentingan Bisnis
Sementara itu penjabat sekretaris daerah (Sekda) TTU, Fransiskus Tilis saat ditemui VoxNtt.com usai membuka kegiatan di Restoran Litani, Jumat (22/02/2019), mengaku hingga saat ini dirinya belum mendapatkan informasi resmi terkait polemik mobil tersebut.
Meski begitu, Kepala Bapegdiklat kabupaten TTU itu berjanji akan segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Camat Kristoforus terkait informasi adanya dugaan penyalahgunaan mobil dinas tersebut.
“Memang saya juga baru dengar dan ada teman-teman yang kasih tunjuk foto oto itu sementara jalan dengan muatan penuh jadi pastinya yang bersangkutan (Camat Kristoforus) akan kita panggil,” tegas mantan Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah TTU itu.
“Kita juga belum konfirmasi ke pak bupati, kita masih cari waktu untuk sampaikan ke pak bupati terkait kondisi Camat Mutis itu,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika benar terbukti maka pihaknya pasti akan mengambil tindakan tegas.
Itu lantaran tindakan yang dilakukan oleh Camat Kristoforus jelas melanggar ketentuan yang diatur dalam PP 53 tahun 2010 berkaitan dengan disiplin penggunaan kendaraan dinas.
“Semua ada sanksinya karena ini berkaitan dengan disiplin penggunaan mobil dinas, disiplin jam masuk dan keluar kantor, semua sudah ada dalam PP 53,” tandasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba