Kupang, Vox NTT- Upaya Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Raymundus Sau Fernandes yang melaporkan wartawan VoxNtt.com, Eman Tabean ke polisi mendapat respon dari pengamat sosial dan politik dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Lasarus Jehamat.
Lasarus menyarankan Bupati Ray agar membaca Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999.
“Saya sarankan bupati untuk baca UU Pers,” pinta Lasarus saat dihubungi VoxNtt.com, Sabtu (23/03/2019).
Apalagi, status Raymundus sebagai kepala daerah dan juga pimpinan partai politik. Menurut dosen pada Jurusan Sosiologi Undana itu, kedua status tersebut mesti membaca UU Pers.
“Karena di sana (UU Pers) disebut korban mesti punya hak jawab. Bukan melapor terlebih dahulu,” jelas Lasarus.
Tak hanya Lasarus yang berkomentar. Peneliti di Institute Sophia Kupang Dedi Didimus Dhosa juga angkat bicara di balik upaya Bupati Ray yang melapor wartawan tersebut.
Dedi yang adalah dosen Universitas Widya Mandira Kupang itu meminta agar wartawan tidak boleh takut dengan cara elite politik membungkam pers alternatif.
“Untuk sementara, hanya (Media) VoxNtt.com yang menjadi media alternatif dalam mengkritik rezim kekuasaan,” tandasnya.
Dedi juga menyarankan agar pers sebagai pilar kebangsaan tetap berjalan.
“Lanjut terus sebarkan kritik terhadap kekuasaan,” imbuhnya.
Dikabarkan sebelumnya, wartawan VoxNtt.com di wilayah TTU, Eman Tabean dilaporkan ke polisi oleh Bupati Ray.
Bupati Ray melaporkan Eman pada 18 Maret 2019 lalu ke Polres TTU terkait dugaan penyebaran informasi hoaks yang disebarkan di grup Facebook Biinmaffo News.
Berita itu ditulis Eman bertepatan dengan kunjungan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat pada 11 Maret 2019 di Desa Makun, Kecamatan Biboki Feotleu, TTU.
Eman dalam berita tersebut mengutip pernyataan Gubernur Viktor yang meminta forum untuk bilang ke bupati Ray jangan hanya urus partai.
“Nanti bilang pak bupati (bupati Raymundus), jangan urus-urus partai saja, urus juga ini, yah itu saya punya partai juga jadi,” ujar Gubernur Viktor kala itu disambut canda tawa para audiens.
Namun kutipan pernyataan ini rupanya tak diterima baik Bupati Ray. Bupati Ray melalui kuasa hukumnya bahkan menduga wartawan menyebarkan berita bohong.
“Kami lapor Eman Tabean karena menyebarkan berita hoax yang menyebarkan berita bohong dan merugikan Bupati TTU dan pemerintah daerah,” ucap Robertus Salu, kuasa hukum Bupati Ray seperti dilansir timorexpress.fajar.co.id, Jumat (22/03/2019).
Berita dengan judul ‘Berkunjung ke TTU, Gubernur Viktor: Bilang Pak Bupati, Jangan Urus Partai Saja’ ,sebut Robert, diduga menyerang privasi Bupati TTU dan merugikan pemerintah daerah.
Menanggapi laporan ini, Eman menyebut, berita yang dituliskannya itu benar dan sesuai fakta.
“Saya tidak mungkin berani menulis berita yang tidak sesuai fakta, apalagi dalam rekamannya sangat jelas Gubernur NTT mengatakan seperti itu,” kata Eman.
Rekaman itu juga sudah dikirim ke redaksi sebagai bukti jika nanti dibutuhkan.
Eman juga menyayangkan berita yang ia tulis disebut kabar bohong. Sebab, ia sendiri hadir di lokasi dan melakukan peliputan.
Baca Juga: Beritakan Pernyataan Gubernur, Wartawan VoxNtt.com Dilaporkan Bupati TTU
Dia juga menyebut, seharusnya yang dilaporkan Bupati Ray adalah Gubernur Viktor, bukan wartawan.
“Saya kan hanya menulis secara lurus-lurus pernyataan gubernur NTT dan rekamannya jelas. Jadi harusnya yang dilaporkan itu adalah gubernur, bukan saya,” kata Eman.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba