Kupang, Vox NTT –Ditreskrimsus Polda Jawa Timur behasil mengungkap jaringan penyelundupan 41 Komodo ke luar negeri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Akhmad Yusep Gunawan kepada wartawan, Rabu (27/3/2019) mengatakan, satwa liar tersebut dikirim ke tiga negara di wilayah Asia Tenggara melalui Singapura.
Mengutip Kompas.com, Yusep mengatakan, pihaknya telah mengamankan lima ekor bayi komodo di Surabaya dari operasional jaringan tersebut.
“Perdagangan Komodo ini lingkupnya internasional, satu ekor komodo bisa dijual dengan harga Rp 500 juta,” katanya.
Komodo-komodo tersebut, kata Yusep, diambil dari Pulau Flores, dan sudah melalui beberapa tangan dalam penjualannya dengan harga yang berbeda pula.
Tangan pertama menjual komodo dengan harga Rp 6 juta-Rp 8 juta dan tangan kedua menjualnya dengan harga Rp 15 juta-Rp 20 juta.
Sampai saat ini sudah ada sembilan pelaku yang diamankan Polisi dari beberapa kota di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
“Masih ada satu lagi pelaku utama yang saat ini masih buron,” ujarnya.
Tidak hanya menjual komodo, jaringan ini juga terbukti menjual beberapa satwa liar, seperti burung kakatua, jambul kuning, kakatua maluku, burung nuri bayan, burung perkicing, trenggiling, dan berang-berang.
Ragam Komentar Netizen
Kasus ini kemudian menjadi viral dan menuai banyak komentar netizen.
Pantauan VoxNtt.com, Kamis 28 Maret 2019, komentar netizan tidak hanya menyesali pencurian binatang purba itu. Tetapi juga mempertanyakan ketegasan Pemprov NTT dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat serta aparat kepolisian dalam menjaga keamanan komodo.
Melalui akun facebook Jhony Ruba Putra Kelor dalam postingannya, Rabu 27 Maret 2019 meminta Gubernur NTT harus menyikapi masalah ini secara serius.
“Gubernur harus lebih serius dalam menyikapi. Ini sangat berbahaya. Jika komodo dibawa keluar negeri dan berkembang di sana,” ungkapnya.
Selain itu itu, Jhony Ruba Putra Kelor juga menyampaikan, kasus penyelundupan komodo ke Luar Negeri dan pelakunya ditangkap oleh Polda Jawa Timur, adalah bukti penegakan hukum dan buruknya kinerka Polda NTT.
“Apakah Aparak Kepolisian NTT sudah dininabobokan oleh Para Pelaku Kejahatan?,” ujar dia mempertanyakan.
Sementara itu akun facebook Kanis Moa, diposting pada Rabu 27 Maret 2019. Menurut Kanis Moa, yang harus disoroti dalam kasus itu adalah penjaga TNK bukan aparat kepolisian. Kendati begitu, Kanis mengatakan menjaga TNK adalah tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.
“Jangan dulu menyalahkan aparat kepolisian NTT, mereka sudah bekerja maksimal. Di mana-mana pencuri ini licik. Yang harus dipertanyakan adalah penjaga taman komodo tersebut, kenapa bisa dicuri. Ini tanggung jawab semua elemen,” jelas Kanis.
Pernyataan Kanis ini, menanggapi sebuah postingan netizen di group Djelas Bebas Bicara (Media Komunikasi Anak NTT) yang menyoroti pihak kepolisian daerah NTT atas kasus ini.
Sementara akun facebook Fransiskus Muda, dalam postingannya di grup Mbay Online mengatakan, penjagaan TNK harus lebih serius lagi agar pencuri tidak bisa masuk. Taak hanya Komodo tetapi jenis hewan yang mirip Komodo, Mbou di Riung juga mesti dijaga ketat.
Jika tidak kata Fransiskus, orang akan membawa keluar negeri dan para wisatawan mancanegara tak perlu ke Flores lagi karena mereka bisa melihat Komodo di negaranya sendiri.
“Hewan langka Ora Komodo, Mbou-Rugu-Riung sampai Bari (Kecamatan Masang Pacar) rawan diburu orang untuk dijual. Punya hewan langka tidak dijaga yah pasti dicuri. Coba sistem penjagaannya dirubah. Kalau kementerian SDA serius rektrut tenaga lokal, banyak sarjana nganggur. Sebaiknya direkrut saja sebagai ranger dan petugas patroli, supaya hewan langka tersebut bisa dilestarikan daripada dicuri, diselundupkan dengan harga 500 juta perekor keluar negeri, sebentar lagi orang tidak perlu datang ke Flores karena ORA sudah pindah ke India, hehehe. Save ORA, Mbou/Rogu,” kata Fransiskus.
Terpisah, Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat melalui kepala Biro Humas dan Protokoler Provinsi NTT, Jelamu Marius saat ditemui Voxntt.com di ruangan kerjanya, Kamis (28/03/2019) menyampaikan, pengelolaan Taman Nasional Komodo merupakan tanggung jawab pemerintah pusat, sesuai perintah Undang-undang.
Namun, demikian Marius, jika melihat ragam kasus yang terjadi di TNK, sebagai kepala daerah NTT, Gubernur mempunyai wewenang untuk ambil bagian.
“Itu diatur UU soal pengelolaan oleh Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup. Dikasih kewenangan tapi lemah dalam pengawasan,” tutur Marius.
Disampaikan Marius, Gubernur Laiskodat geram dengan kasus pencurian 41 komodo itu. Karena itu
dia (Gubernur Laiskodat), Polda NTT dan Polres Manggarai Barat harus mengusut tuntas kasus ini dan mengembalikan Komodo ke tempat asalnya.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Boni J