Kefamenanu, Vox NTT-Sebanyak 16 ribu warga Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) hingga triwulan I tahun 2019 diketahui belum melakukan perekaman E-KTP.
Sebagian dari jumlah tersebut, ada yang diketahui sudah pergi merantau ke luar provinsi dan ada yang meninggal dunia.
“Dari 33 ribu sekarang tersisa 16 ribu yang belum lakukan perekaman, setelah saya lakukan cek and ricek, dari jumlah itu ada yang sudah di Kalimantan dan ada yang meninggal. Jadi, ini ada yang pindah ke luar daerah tanpa prosedural,” jelas Robertus Nahas saat diwawancarai VoxNtt.com di ruang kerjanya, Kamis (11/04/2019).
Robertus menjelaskan, sesuai informasi resmi yang diperolehnya, warga yang belum memiliki E-KTP diperbolehkan menggunakan hak pilihnya pada pemilu nanti, asalkan membawa surat keterangan (suket).
Suket dapat diterbitkan bagi warga yang sudah melakukan perekaman E-KTP.
Untuk menyelamatkan hak pilih warga yang belum memiliki E-KTP, kata dia maka terhitung hingga tanggal 17 April nanti, pihaknya membuka pelayanan 1×24 jam untuk warga yang ingin melakukan perekaman E-KTP.
Asisten II Setda TTU itu mengungkapkan, melihat tingginya animo masyarakat yang datang untuk melakukan perekaman E-KTP, dirinya optimis sebelum tanggal 17 April, warga yang belum melakukan perekaman E-KTP tersisa 1000 orang saja.
“Mulai hari ini setiap warga yang melakukan perekaman langsung kita proses untuk terbitkan Suket agar bisa digunakan saat pemilu nanti,” tandasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Boni J