Soe,Vox NTT-Kepala Gudang Bulog Soe, Erik Ndaumanu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan beras 1,9 ton.
Kasatreskrim Pores TTS, Iptu Jamari kepada wartawan, Jumat (10/05/2019) mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Erik berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara oleh penyidik Satreskrim Polres TTS.
“Dalam penyelidikan ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus dugaan penyelewengan beras,” ujar Iptu Jamari.
Lanjut Jamari, pihaknya telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka Erik Ndaumana, namun hingga saat ini belum memenuhi panggilan dengan alasan berhalangan.
“Penyidik telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan dengan status sebagai tersangka, tetapi Erik belum bisa memenuhi panggilan karena berhalangan. Dan, kasus ini masih dalam tahap penyidikan,” tambah Jamari.
Gerebek Rumah Kepala Buruh Bulog Soe, Polisi Amankan 1,9 Ton Beras
Terpisah, Kapolres TTS, AKBP Totok Mulyanto menegaskan, pihaknya serius menegakkan hukum dan memberikan atensi khusus terkait dugaan penyimpangan beras bulog itu.
“Kasus dugaan penyelewengan beras Bulog menjadi atensi untuk segera dituntaskan, karena beras itu identik dengan kebutuhan masyarakat kecil,” tandas Totok Mulyanto.
Sebelumnya, Satreskrim Polres TTS berhasil mengamankan 1,9 ton beras Bulog dari kediaman Kepala Buruh Gudang Bulog Soe, Alfred Liunesi warga RT 32/RW 14, Dusun Oenunu, Desa Kesetnana, Kecamatan Mollo Selatan, Jumat (12/4) bulan lalu.
Penulis: L. Ulan
Editor: Boni J