Maumere, VoxNtt.Com- Meskipun Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sikka telah membentuk Tim Apraisal namun sampai dengan saat ini tim tersebut belum bisa bekerja.
“Tim sudah dibentuk tetapi sepanjang dana belum disetor maka tidak belum bisa bekerja,” ujar Kepala BPN Sikka, Hardo dalam Rapat Dengar Pendapat di DPRD Sikka pada Senin, (16/1/2017).
Menurut Hardo, dana operasional yang dibutuhkan oleh Tim Apraisal adalah sebesar Rp850 juta yang bersumber dari dana APBD.
Hardo menyatakan aturan yang menjadi dasar hukum bahwa sumber dana berasal adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2012.
Batas waktu kerja tim apraisal adalah 30 hari namun tim belum mulai bekerja.
“Kita tidak bisa melaksanakan tahapan ini kalau tidak ada setoran ke Tim Pengadaan Dana,” ujarnya.
Menurut Hardo pembangunan waduk tidak akan batal. Hanya saja pembayaran ganti rugi tidak bisa dilakukan serta merta.
Saat ini telah disiapkan untuk ganti rugi 20 bidang atau seluas 24 Ha atau dari 224 bidang yakni seluas 161,61 Ha.
“Tim apraisal belum menyampaikan kepada saja berapa besaran biaya gantu ruginya,” ujarnya.
Terkait belum adanya setoran untuk Tim Aprasial, Plt. Kadis PU Sikka, Boy Satrio menyampaikan pihaknya akan segera melakukan penyetoran dalam secepatnya.
Boy menyatakan terkendala perubahan nomenklatur dalam OKD dan mekanisme penarikan uang di BPKAD.
“Dalam waktu 1 sampai 2 minggu ke depan pembayaran akan diakukan,” ujar Boy.
Oleh karena itu, Boy meminta masyarakat agar bersabar melewati proses yang ada. Sementara itu, anggota DPRD Sikka dari Fraksi PDIP, Stef Sumandi menyatakan sejak tahun 2015 DPRD bersama Pemda Sikka telah memasukkan anggaran ganti rugi lahan sebesar Rp 4 M.
Biaya tersebut sudah dibahas dalam Pembahasan APBD Perubahan 2015. Selanjutnya, tahun 2017 telah dianggarkan dana sebesar Rp 10 M.
“Saya sering baca di media disebut angarannya Rp 16 M dan itu tidak benar. Yang benar ialah Rp 14 M,” tegas Stef***(ADP/VoN)
Foto Feature: Kepala BPN Sikka, Hardo