Kefamenanu,Vox NTT-Fraksi Amanat Perjuangan Berkarya Demokrat (AMPERA) resmi terbentuk dan akan menjadi bagian dari DPRD TTU periode 2019-2024.
Fraksi tersebut terdiri dari gabungan Partai Demokrat, Partai Berkarya, PAN dan PDIP.
Adapun komposisi pengurus fraksi AMPERA sebagai berikut.
Ketua, Hendrikus Frengky Saunoah (PDIP), Sekretaris Yohanes Salem (Partai Demokrat), Wakil ketua Leonardus Naibobe (PAN), Wakil ketua Florentinus Sonbay (Partai Berkarya), serta 2 Anggota masing-masing Carolus B.Sonbay (PDIP) dan Donatus Dinyo Gusto Nurak (Partai Demokrat).
“Kemarin kita mendapat surat dari pimpinan sementara DPRD untuk membuat fraksi dan sesuai ketentuan memang partai-partai yang punya anggota 3 orang itu fraksi sendiri sedangkan yang tidak memenuhi itu harus membuat fraksi gabungan atau bergabung dengan fraksi yang sudah ada. Nah sesuai ketentuan maksimal fraksi gabungan itu hanya boleh 2 fraksi,” jelas Anggota DPRD TTU, Hendrikus Frengky Saunoah saat diwawancarai VoxNtt.com di Kefamenanu, Rabu (28/08/2019).
Frengky menegaskan 6 Anggota DPRD yang tergabung dalam fraksi AMPERA memiliki kualitas yang tidak diragukan lagi.
Sehingga untuk pengawalan seluruh program kerja pemerintah maupun dalam menjalankan 3 fungsi sebagai anggota DPRD, fraksi AMPERA siap bekerja secara optimal.
“Diantara kami 6 orang ini, 5 orang diantaranya merupakan incumbent dan satunya dari partai Berkarya yakni pak Florentianus juga kita ketahui memiliki kemampuan yang tidak perlu diragukan sehingga kami pasti akan optimal lakukan pengawalan” tandas legislator asal dapil Insana tersebut.
Sementara itu Paulus Naibesi selaku ketua sementara DPRD TTU saat dihubungi VoxNtt.com via telepon Rabu pagi menuturkan, pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) akan dilakukan setelah masa orientasi.
Masa orientasi Anggota DPRD TTU yang baru dilantik dijadwalkan di Kupang tanggal 02 September hingga 09 September.
“Kemarin kita sudah surati pimpinan parpol untuk mengajukan komposisi fraksi” tuturnya.
Politisi Partai Nasdem tersebut menambahkan setelah masa orientasi pihaknya akan langsung melakukan pembahasan tata tertib.
Namun untuk pengesahan tatib dilakukan oleh pimpinan DPRD defenitif.
“Nanti pimpinan defenitif yang akan mengesahkan tatib, karena memang pimpinan sementara kewenangannya terbatas” tutur Frenky.
Ia menambahkan, untuk pimpinan DRPD kabupaten TTU yang defenitif saat ini masih menanti SK dari DPP partai Nasdem, Hanura dan Golkar..
Penulis: Eman Tabean
Editor: Irvan K