Kota Kupang, VoxNtt.com-Djami Rotu Lede (DRL), pensiunan Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT yang kini menjadi terpidana kasus penjualan aset sitaan negara dari PT. Sagared mulai “bernyanyi” tentang keterlibatan mantan Kepala Kejati (Kajati) Jhon Purba (JP) dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Gasper Kase (GK).
Atas kasus yang sama, DRL diputuskan penjara selama 12 tahun oleh pengadilan Tipikor Kupang. Namun anehnya, kedua orang yang menjadi atasanya itu belum tersentuh hukum padahal keterlibatan JP dan GK sudah sering kali disebut dalam fakta persidangan, baik dalam persidanga Paulus Watang maupun dalam persidangan dirinya.
Menurut dia, JP dan GK terlibat secara aktif dalam penjualan Aset eks PT. Sagared itu. Baginya tanpa surat perintah yang dikeluarkan JP dan peran penting GP dalam memediasi pertemuan bersama Paulus Watang (PW), tak mungkin terjadi jual beli aset-aset itu.
BACA: Memburu Peran John Purba dan Gaspar Kase dalam Kasus PT. Sagared
Kepada VoxNtt.com saat mengunjunginya di Rutan, Jumat (20/1/2017) ia menyebut bahwa JP dan GK adalah dua orang pelaku tidak pidana korupsi yang sengaja dibiarkan dalam kasus ini.
“Saya ini penerima perintah Pak, yang mengeluarkan surat itu adalah Kajati, Jhon Purba dan yang mempertemukan Pak Paul Watang dengan Jhon Purba adalah Gasper Kase untuk membicarakan tentang jual beli Aset itu. Jadi jelas di sini mereka terlibat, kalau waktu itu pertemuan di antara mereka tidak ada, maka tidak mungkin terjadi jual beli aset itu tetapi kenapa mereka tidak diproses, mereka harus diperiksa Pak dan hak kita sama di depan hukum” pinta DRL.
BACA: Kasus Paulus Watang, Lonceng Kematian Hukum NTT?
Selain memediasi pertemuan PW dan JP, DRL juga meneceritakan kalau GK menerima uang dari PW sebesar Rp. 30.000.000,00 (30 juta) dalam bentuk tunai dan barang.
“Gasper Kase itu sudah terima uang Pak, Rp. 10 juta dan dalam bentuk barang, kalau dirupiahkan jumlahnya 20.000.000, jadi jumlah keseluruhannya Rp.30 juta. Dan barang itu untuk Gasper Kase sumbangkan ke Gerejanya berupa Semen 30 sak dan kursi kayu, dan kursi kayu itu saya pesan sendiri di Mebel di Oepura, tepatnya di sebelah kiri jalan sebelum lampu merah belok ke BTN Kolhua” beber DRL.
BACA: Getar Nusa Ungkap Misteri Dibalik Mutasinya Kajati NTT
Selain uang Rp.30 juta ini, PW dan GK juga pernah menemui JP dan menghantarkan uang sejumlah Rp. 40 juta.
“Kami bertiga, saya, GK dan PW pernah menghitung uang di dalam ruangan kerjanya Gasper Kase Pak, uang itu jumlahnya 40 juta yang mau dikasihkan ke Jhon Purba, dan yang menghantarkan uang itu ke Jhon Purba adalah GK dan PW sementara saya tunggu di luar. Sekembalinya mereka dari dalam ruangan JP saya tanya PW, bagaimana? PW bilang Pak Kajati bilang pegang saja dulu Pak, nanti saya butuh baru saya minta. Jadi sangat jelas kalau keduanya terlibat Pak” pungkas DRL.
DRL berharap agar Penyidik Kejati NTT tidak boleh tebang pilih dalam menegakan hukum.
“Kita semua ini sama di mata hukum, jadi jangan main tebang pilih dan kalau Gasper Kase dan Jhon Purba masih menampik, sebagai orang kristen saya berani tantang mereka (JP dan GK) bersumpah di hadapan Alkhitab sebelum keduanya diperiksa” ujar DRL dipenghujung obrolannya dengan media ini. ***(BJ/VoN)
Foto: Feature: Djami Rotu Lede, Gaspar Kase dan Paulus Watang saat bertemu di Aston Hotel membicarakan jual beli aset eks PT.Sagared.