Borong, VoxNTT-Penjaringan bakal calon kepala desa (Cakades) Komba, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) dinilai cacat proses.
Hal itu disampaikan, Kanisius Unda saat dihubungi VoxNtt.com, Jumat (18/10/2019) melalui sambunga telepon.
“Saya kira itu yang terjadi. Sejak penetapan bakal calon (balon) pada 3 Oktober 2019 lalu, sudah ada indikasi kalau penetapan bakal calon kades cacat proses,” ujar Kanisius.
Kanisius mengaku, merupakan salah satu calon kepala desa Komba periode 2019-2025. Namun, ia mengaku, panitia pilkades tingkat desa tidak meloloskan dirinya tanpa ada penjelasan yang jelas.
“Waktu itu tanggal 2 Oktober malam saya dapat pesan melalui SMS dari seorang anggota panitia pilkades bahwa proses penetapan bakal calon pada tanggal 3 Oktober tidak jadi, sambil menunggu kepastian dari DPMD,” ujarnya.
“Ternyata panitia pilkades tingkat desa justru tetap melakukan penetapan bakal calon, ini yang akhirnya menimbulkan adanya aksi dari masyarakat,” jelasnya.
Dirinya pun menyayangkan sikap panitia pilkades Komba yang tetap memutuskan penetapan bakal calon kades dan tidak mengindahkan perintah kadis PMD, yang juga menjabat sebagai wakil ketua panitia pilkades tingkat kabupaten.
“Kalau panitia pilkades tingkat desa bekerja baik sedari awal, pasti masalahnya tidak akan seperti ini,” ujarnya.
Atas persoalan itu, Kanisius pun mengaku sudah mengirim surat gugatan kepada Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas dengan tembusannya, DPMD, Panitia Kabupaten, Kesbangpol, Kapolsek Waelengga, Kapolsek Borong dan Ketua DPRD Manggarai timur.
“Namun sampai sekarang belum ada tanggapan dari merkeka,” ujarnya.
Dia juga menanggapi pernyataan Kepala Dinas Pemberdayaan Masayarakat Desa (PMD) yang mengatakan dirinya tidak lolos sebagai cakades lantaran usia yang sudah melebihi 55 tahun.
“Saya punya peraturan daerah dan peraturan bupati tentang Cakades, di dalam aturan itu tertuang usia minimal 25 tahun maksimal 55 tahun. Tetapi aturan itu tidak menjabarkan yang 55 tahun itu seperti apa?,” ujarnya.
“Sebenarnya harus dari awal panitia pilkades Komba menggugurkan saya. Tetapi anehnya saya hanya diberitahukan pembatalan melalui SMS pada 2 Oktober 2019, ini kan cacat proses,” keluhnya.
Tanggapan DPMD
Sementara itu, Kadis PMD, Yosef Diruhi mengatakan, pada tahapan persyaratan calon kepala desa Komba, semua Cakades dinyatakan lolos. Tetapi karena melebihi 5 orang Cakades, maka perlu dilakukan seleksi tambahan.
Di antaranya kata dia, pengalaman kerja dan usia yang dibuktikan dengan adanya akte kelahiran.
“Kebetulan Pa Kanisius Unda ini sudah lebih dari 55 tahun, sekalipun belum sampai 56 tahun. Menurut Pa Kanis, dia masih 55 tahun. Desember 2019 baru 56 tahun,” jelas Durahi saat ditemui VoxNtt.com, Kamis (17/10/2019) di Lehong.
“Nah, ini kan beda dengan pemahaman kita di sini. 55 mestinya itu 55 nol hari. Nah, kalau lebih ini kan bukan 55 lagi, apalagi ini sudah 55 sembilan bulan tinggal 3 bulan lagi sudah 56,” tambahnya.
Dia mengatakan, polemik pilkades Komba sudah disampaikan secara tertulis kepada Bupati Matim, Agas Andreas dan tembusannya sudah diterima oleh panitia pilkades tingkat kabupaten.
Selain itu jelas dia, persoalan itu sudah sampai ke DPRD dan sudah difasilitasi penyelesaian masalah pilkades Komba di ruang rapat komisi A yang dihadiri oleh panitia pilkades tingkat Desa, tingkat kabupaten, DPMD dan seluruh bakal calon kades, Senin, (14/10/2019).
“Memang saya kemarin tidak hadir karena ada di Elar. Dan saya dapat surat,” ucapnya.
Dikatakannya, dari hasil klarifikasi ketua panitia desa Komba, bahwa keenam orang lolos itu perlu dilakukan seleksi tambahan.
“Di pasal 30 ayat 5 salah satunya adalah usia minimal 25 tahun dan paling tinggi 55 tahun. Jika bakal calon, jika yang bersangkutan berusia 55 tahun lebih, maka yang bersangkutan memang harus gugur,” ucapnya.
Dari keputusan itu, maka empat orang yang lolos itu tetap diproses dan panitia tingkat kabupaten merekomendasikan kepada panitia pilkades Komba untuk melanjutkan proses tahapan pilkades selanjutnya.
“Jadi di sana dua yang gugur. Dan surat itu sudah dibawa langsung oleh mereka. Tembusannya bupati, wakil bupati, ketua komisi A, inspektorat, kepala kesbangpol, kasat PolPP, Camat Kota Komba, Plt kepala desa Komba, ketua panitia pilkades Komba dan kepada saudara Kanisius Unda,” terangnya.
Kadis Yosef juga mengatakan bahwa keputusan itu sudah diketahui. Dan jika ada penolakan maka panitia tetap melaksankan pilkades.
“Tidak bisa dihalangi karena itu merugikan banyak orang. Karena panitia ini sudah di dalamnya panitia pengaman yakni TNI dan Polri,” katanya.
Terkait Polemik Pilkades Komba, DPMD Matim Angkat Bicara
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Boni J