Borong, Vox NTT- Izin lingkungan terkait pembangunan jalan lingkar luar Kota Borong, Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) sementara diproses.
Padahal, pembangunan jalan dengan nilai kontrak Rp 3.017.082.000,00 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) itu tengah dikerjakan oleh kontraktor CV Chavi Mitra.
Akibat pekerjaan itu pohon mangrove digusur dengan menggunakan alat berat. Ekosistem pelindung abrasi itu pun mulai layu lantaran akarnya sudah rusak dan dicabut. Ada pula beberapa di antaranya mulai mengering.
“Ini kan semua masih berproses adek (adik), masih berproses. Kita kan semua baru sidang, paket-paket yang namanya jalan masih proses semua di lingkungan hidup,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Matim, Yosep Marto saat dihubungi VoxNtt.com, Senin (28/10/2019), pagi melalui sambungan telepon.
Menurut Marto semua pembangunan kalau berproses memang seperti itu.
“Tidak segampang yang kraeng (kamu) dorang pikirkan. Urus pembangunan republik ini. Misalnya Manggarai Timur ini dibentuk harus ada RT RW dulu kah? Baru bentuk Manggarai Timur. Kan begitu ase (adik) cara pandangnya,” ujarnya.
Jawaban Kadis Marto justru berbeda dengan pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Matim, Donatus Datur.
Saat ditemui VoxNtt.com, Rabu, 23 Oktober 2019 di Lehong, Donatus mengaku pihaknya sudah melakukan analisis terkait proyek jalan yang tengah dibangun itu.
“Kalau soal mangrove yang digusur dari Kampung Ende menuju Pantai Borong setelah ditelusuri. Itu memang jalan dari dulu, akses masyarakat ke pantai. Waktu dulu mangrove masih besar-besar orang takut jalan lewat itu,” ujarnya.
Tetapi sekarang kata mantan Kepala Dinas Pangan itu, sudah dibuka akses dan dampaknya juga tidak terlalu besar.
“Kita sudah analsis UKL (Upaya pengelolaan Lingkungan Hidup) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), dampaknya. Dia tidak ke Amdal (Analisis dampak Lingkungan karena skopnya kecil,” jelasnya.
Donatus menjelaskan, langkah yang ditawarkan akibat kegiatan pembukaan jalan lingkar luar Kota Borong itu, yakni melakukan penanaman mangrove yang baru.
“Ke depan harus ada akses air laut yang masuk ke sebelah nanti. Supaya mangrove dan habitat yang ada di bawah mangrove itu bisa hidup kembali,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, politisi PDI Perjuangan Matim Wilibrodus Nurdin angkat bicara.
“Mana mungkin? Sebenarnya seluruh hal terkait itu, harus bereskan seluruh dokumen baru eksekusi. Itu sudah menyalahi aturan,” ujar Wili kepada VoxNtt.com, Senin (28/10) pagi.
Menurut Wili segala dokumen itu merupakan bagian dari data dukung untuk sebuah proses pembangunan tertentu.
“Ketika ada riak, koreksi baru lakukan. Itu penyimpangan dan itu melanggar aturan. Buat saya tidak bisa seperti itu,” tambah Wakil Ketua DPRD Matim periode 2008-2014 itu.
Dia juga menyarankan untuk stop dan evaluasi kembali seluruh pekerjaan yang sudah berjalan itu. Uangnya, kata dia, diluncurkan kembali setelah diprogram kembali pada tahun yang akan datang.
“Kalau itu sudah selesai baru mereka bisa eksekusi. Artinya program ini akan tetap berjalan manakala seluruh regulasi itu bisa disesaikan dengan baik,” katanya.
Tetapi kata dia, jika Pemkab Matim masih mempertahankan proses dari awal yang sudah melanggar, terus dalam perjalanan setelah dieksekusi baru dilakukan pembetulan, itu sudah keliru dan salah.
“Saya minta mereka tidak boleh bertahan dalam posisi seperti itu. Kalau mereka ingin menyelamatkan diri mereka hentikan dulu. Lakukan evaluasi dari seluruh pekerjaan itu dan uangnya dipending dan tidak boleh dibayar. Nanti akan diluncurkan kembali pada tahun 2020,” tukasya.
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba