Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Badan Pengkajian MPR RI Serap Aspirasi Akademisi
NASIONAL

Badan Pengkajian MPR RI Serap Aspirasi Akademisi

By Redaksi10 Desember 20193 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Seminar nasional mengenai Penataan Wewenang dan Tugas MPR di Universitas Muhammadiyah Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Selasa (10/12/2019)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, Vox NTT- Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) periode 2019-2024 terus melakukan pengkajian dan penyerapan aspirasi tentang sistem ketatanegaraan dan penataan wewenang lembaga-lembaga negara.

Itu terutama lembaga negara yang tugas dan wewenangnya diberikan langsung oleh Undang-undang Dasar (UUD).

Pimpinan Badan Pengkajian MPR RI terus bertemu dengan para pakar, akademisi, para penyelenggara negara, praktisi, mahasiswa, dan tokoh masyarakat.

Mereka menggali informasi dan mendengarkan evaluasi para pihak. Selanjutnya dirumuskan dalam bentuk rekomendasi-rekomendasi.

Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Benny K. Harman mengatakan, dalam rangka melanjutkan kajian lebih mendalam tentang penataan kewenangan MPR, Badan Pengkajian MPR sebagai alat kelengkapan MPR memiliki tugas untuk mengkaji dan menyerap aspirasi serta merumuskan pokok-pokok rekomendasi.

“Badan Pengkajian MPR memandang perlu untuk menyelenggarakan seminar nasional sebagai salah satu metode dalam mengkaji penataan wewenang dan tugas MPR RI,” kata Benny dalam seminar nasional mengenai Penataan Wewenang dan Tugas MPR di Universitas Muhammadiyah Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Selasa (10/12/2019).

Seminar itu dihadiri oleh pimpinan Universitas, pimpinan Fakultas, mahasiswa, serta segenap civitas akademika Universitas Muhammadiyah Surakarta – Solo

Dalam kesempatan tersebut, Benny menegaskan perlunya informasi, data, dan hasil penelitian yang komprehensif, sehingga nantinya keputusan yang diambil bisa memuaskan semua pihak.

“Badan Pengkajian memerlukan berbagai informasi, penelitian, data, dan literatur yang komprehensif dan terbaru, sehingga apa yang menjadi fokus dalam isu tentang penataan kewenangan MPR dapat digali secara tuntas dan dapat diterima semua pihak,” jelas Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR RI itu.

Menurut dia, tugas pengkajian tersebut merupakan rekomendasi MPR masa jabatan 2009-2014 kepada MPR periode 2014-2019 dan dilanjutkan lagi ke MPR periode 2019-2024.

MPR pada periode sebelumnya telah melakukan kajian-kajian entah secara teoritis, praksis, yuridis, maupun secara politis.

Beragamnya pandangan anggota majelis berimplikasi pada keputusan bahwa MPR masa jabatan 2014-2019 belum dapat melakukan penataan sistem ketatanegaraan sesuai dengan amanat dari rekomendasi yang terdapat pada Keputusan MPR Nomor 4/MPR/2014.

Majelis malah merekomendasikan kepada MPR masa jabatan 2019-2024 untuk melanjutkan kajian lebih mendalam terutama mengenai penataan kewenangan MPR.

Menurut Benny, kegiatan seminar nasional di Universitas Muhammadiah Surakarta-Solo dilakukan untuk membahas secara lebih mendalam tentang topik penataan wewenang dan tugas MPR RI.

Anggota DPR RI asal Dapil NTT 1 itu mengungkapkan, pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2019, kajian MPR terkait dengan penataan kewenangannya sudah dilakukan dengan berbagai metode dan kelompok sasaran.

Secara umum dapat disampaikan, kata dia, masih terdapat perbedaan pendapat mengenai apakah perlu dilakukan penataan kewenangan MPR atau kewenangan MPR sudah tepat seperti saat ini.

“Ragam pendapat dan gagasan berkembang sangat dinamis, sehingga diperlukan pengayaan pembahasan terkait hal tersebut,” jelas mantan Ketua Komisi III DPR-RI itu.

Ia pun menguraikan, saat ini rekomendasi pemikiran penataan kewenangan MPR dalam sistem ketatanegaraan Indonesia meliputi beberapa hal.

Itu antara lain, haluan negara, kedudukan MPR, kewenangan MPR membuat ketetapan MPR, dan ketetapan MPR tentang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.

Kemudian, tafsir konstitusi, sidang tahunan MPR, dan menyelenggarakan sidang MPR dalam rangka melaksanakan wewenang dan tugas.

Selanjutnya, meninjau dan mengevaluasi pelaksanaan ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang peninjauan materi dan status hukum ketetapan MPR dan ketetapan MPR RI dari tahun 1960 sampai dengan tahun 2002, khususnya Pasal 4 untuk ditindaklanjuti oleh DPR dan Pemerintah. (VoN)

Benny K Harman BKH Nasional
Previous ArticleWagub NTT Minta BNN Intensifkan Kerja Sama dengan Lembaga Pendidikan
Next Article Enam Kasus Besar Perampasan Lahan oleh Koorporasi di NTT Tahun 2019

Related Posts

Pesta Babi yang Menakutkan?

16 Mei 2026

Agama di Era Post-Antroposen: Alarm dari Kota Ruteng

7 Mei 2026

Komisi III DPR RI Soroti Kekurangan Anggaran dan Sarpras saat Kunker ke NTT

23 April 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.