Borong, Vox NTT-Proyek pembuatan pagar pembatas di jalan sebelah timur pasar Borong, Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam gagal dibangun.

Terpantau sejak adanya polemik dan penolakan dari pemilik lahan dan pedagang, pembangunan pagar setinggi 170 sentimeter itu tampak tidak ada aktivitas.

Kendati sempat dipaksakan agar lanjut dikerjakan, namun nyatanya warga tetap menolak, bahkan mempertanyakan urgensi dari pembangunan pagar tersebut.

Padahal proyek yang dikerjakan CV Gramedia Konstruksi itu, merupakan instruksi orang nomor satu di Kabupaten Manggarai Timur, Agas Andreas.

“Pagar itu instruksi Bupati. Jadi kalau bapak ibu tidak puas silakan menempuh jalur hukum,” ujar Sekretaris Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Efraim D Gual saat berdialog dengan massa aksi di ruang rapat kantor Bupati Manggarai Timur, Kamis, 28 November 2019 lalu.

Efraim tampak polos dengan pernyataan itu. Bahkan dia mengaku pagar pembatas itu dibangun di atas tanah milik Pemerintah Daerah Manggarai Timur.

Baca Juga:

Selain Efraim, Kadis Perindagkop Fransiskus Sina juga mengatakan tujuan pemagaran itu, selain memperjelas batas tanah Pemda dan masyarakat, juga dilihat dari unsur estetika.

“Pasar ini menjadi romol karena pengaturannya sangat jelek. Tanah-tanah yang menurut pengakuan oknum tertentu menjadi milik mereka. Pemda Matim juga memiliki sertifikat,” ujarnya Kamis, 14 Oktober 2019 lalu.

Terkait sertifikat, ahli waris Untung Muhaji (50) juga pernah meminta Pemda Matim untuk menunjukkan dokumen sertifikat yang mereka miliki.

“Kalau mereka bilang ada sertifikat. Tapi kenapa sampai sekarang mereka belum menunjukkan dokumennya mereka, kalau kami sih lengkap dan anda bisa lihat sendiri,” ujar untung sembari menunjukkan bukti sertifikat saat ditemui VoxNtt.com belum lama ini.

“Saya pikir saat ini wajar ketika pemilik lahan tolak karena pagar itu dibangun di atas tanah milik pribadi,” tambahnya.

Dia mengatakan Pemerintah Daerah Matim semestinya mempertimbangkan secara matang terkait pembuatan pagar tersebut.

“Kasihan kan saudara-saudara kita yang mengadu nasib di sini, apalagi mereka mempunyai pinjaman yang banyak di bank. Siapa yang mau bertanggung jawab nanti kalau setoran mereka mandek?. Saya pikir Pemda tidak boleh arogan,” katanya.

Dia juga mempertanyakan gedung pasar Rakyat Rana Loba yang saat ini tidak dimanfaatkan oleh para pedagang. Apalagi gedung yang dibangun pada 2018 lalu itu memakan biaya yang sangat fantastis.

“Jangan sampai Pemda gagal bangun gedung pasar lalu mengkambinghitamkan masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, politisi PDIP Manggarai Timur Nobertus Nekong menilai pembagunan pagar pembatas dengan dalil pengamananan aset Pemda merupakan bukti arogansi kepemimpinan Agas Andreas.

“Ini kan melanggar hak-hak kemanusiaan, karena pagar pembatas ini akan mengisolasi akses para pedagang. Saya juga melihat tindakan Pemda ini, selain mencederai demokrasi juga merusak peradaban,” ucapnya.

“Ini juga pukulan telak bagi Bupati Ande Agas apalagi dari pengakuan sekretaris Koperindag proyek itu instruksi bupati,” ujar Nobertus kepada VoxNtt.com di Borong, Kamis (12/12/2019).

Menurutnya, apabila Pemda menjalankan misi pelayanan dengan baik dan mengahargai hak-hak masyarakat, maka tidak akan ada penolakan pembangunan.

“Kalau pembangunan ini dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, maka pemda harus mampu mengakomodir semua kepentingan. Kadis Perindagkop Frans Sina kok ngotot sekali untuk bangun, padahal sudah ditolak oleh masyarakat,” ujarnya.

Pemda semestinya, harus mampu mencari solusi yang baik, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

“Harus tanya kepada masyarakat kamu maunya seperti apa. Saya kira pasti ada jalan keluar. Jangan dipaksakan untuk bangun. Ini kan arogansi namanya,” katanya.

Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba