Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Pemkab Manggarai Timur Resmi Akui Masyarakat Hukum Adat Gendang Colol
Regional NTT

Pemkab Manggarai Timur Resmi Akui Masyarakat Hukum Adat Gendang Colol

By Redaksi21 Mei 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Penyerahan peta wilayah Masyarakat Hukum Adat (MHA) Gendang Colol oleh Wakil Bupati Manggarai Timur, Tarsisius Syukur (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, VoxNTT.com – Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur (Matim) secara resmi mengakui keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Gendang Colol, Kecamatan Lamba Leda Timur, melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor: HK/198/XII/2024.

Penyerahan SK tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati Manggarai Timur, Tarsisius Syukur, pada Selasa, 20 Mei 2025, bertempat di Rumah Gendang Colol.

Pengakuan ini merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan identifikasi, verifikasi, dan validasi oleh panitia bersama masyarakat Gendang Colol terkait eksistensi MHA di wilayah tersebut.

Hadir dalam acara penyerahan SK antara lain Sekretaris Daerah Boni Hasudungan, Camat Lamba Leda Timur Rikardus Ronaldo Yasman, Danramil 1612-04 Borong, Kepala Desa Colol, serta beberapa perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Tarsisius Syukur mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja sama dalam proses pengakuan ini.

Ia menyampaikan bahwa pengakuan terhadap MHA Gendang Colol merupakan langkah formal pemerintah dalam mengakui hak-hak tradisional masyarakat adat, termasuk hak atas wilayah, lembaga adat, dan norma-norma yang berlaku.

“Pengakuan ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah untuk melindungi eksistensi hak tradisional serta wilayah adat,” tegas Tarsisius.

Ia juga mendorong MHA Gendang Colol untuk mulai mendokumentasikan norma-norma tradisional sebagai pijakan dalam mengatur kehidupan sosial masyarakat.

Hal ini penting agar penyelesaian persoalan dapat dilakukan melalui mekanisme adat tanpa harus selalu bergantung pada lembaga negara.

Menurut Tarsisius, pijakan norma tradisional ini menjadi dasar hukum dalam pengelolaan wilayah, pelestarian tradisi, hingga penyelesaian sengketa.

Ia juga berharap pengakuan ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat adat dalam proses perencanaan pembangunan, pengambilan keputusan, dan penyelesaian konflik berdasarkan nilai-nilai adat yang berlaku.

Selain itu, pengakuan resmi ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi upaya pemberdayaan masyarakat adat melalui akses terhadap pendidikan, kesehatan, keterampilan, dan pengembangan ekonomi.

“Lintas sektor harus dilibatkan dalam upaya pemberdayaan ini agar eksistensi MHA Gendang Colol tetap terjaga dan kelestarian wilayah adat dapat dikelola secara berkelanjutan,” ungkapnya.

Acara ditutup dengan penyerahan peta wilayah MHA Gendang Colol serta penandatanganan berita acara penyerahan SK Bupati.

Penulis: Berto Davids

Colol Manggarai Timur Masyarakat Adat Colol Matim Tarsisius Syukur
Previous ArticleMenteri Natalius Pigai Kunker Dua Hari di Manggarai, Tekankan Adat dan Martabat HAM
Next Article Guru Intensional, Cahaya di Semesta

Related Posts

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026

Hampir Sebulan Jebol, Crosway Wae Musur Hilir Belum Ditangani Pemkab Manggarai Timur

12 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026
Terkini

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.