Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Pemkab Manggarai Timur Resmi Akui Masyarakat Hukum Adat Gendang Colol
Regional NTT

Pemkab Manggarai Timur Resmi Akui Masyarakat Hukum Adat Gendang Colol

By Redaksi21 Mei 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Penyerahan peta wilayah Masyarakat Hukum Adat (MHA) Gendang Colol oleh Wakil Bupati Manggarai Timur, Tarsisius Syukur (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, VoxNTT.com – Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur (Matim) secara resmi mengakui keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Gendang Colol, Kecamatan Lamba Leda Timur, melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor: HK/198/XII/2024.

Penyerahan SK tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati Manggarai Timur, Tarsisius Syukur, pada Selasa, 20 Mei 2025, bertempat di Rumah Gendang Colol.

Pengakuan ini merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan identifikasi, verifikasi, dan validasi oleh panitia bersama masyarakat Gendang Colol terkait eksistensi MHA di wilayah tersebut.

Hadir dalam acara penyerahan SK antara lain Sekretaris Daerah Boni Hasudungan, Camat Lamba Leda Timur Rikardus Ronaldo Yasman, Danramil 1612-04 Borong, Kepala Desa Colol, serta beberapa perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Tarsisius Syukur mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja sama dalam proses pengakuan ini.

Ia menyampaikan bahwa pengakuan terhadap MHA Gendang Colol merupakan langkah formal pemerintah dalam mengakui hak-hak tradisional masyarakat adat, termasuk hak atas wilayah, lembaga adat, dan norma-norma yang berlaku.

“Pengakuan ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah untuk melindungi eksistensi hak tradisional serta wilayah adat,” tegas Tarsisius.

Ia juga mendorong MHA Gendang Colol untuk mulai mendokumentasikan norma-norma tradisional sebagai pijakan dalam mengatur kehidupan sosial masyarakat.

Hal ini penting agar penyelesaian persoalan dapat dilakukan melalui mekanisme adat tanpa harus selalu bergantung pada lembaga negara.

Menurut Tarsisius, pijakan norma tradisional ini menjadi dasar hukum dalam pengelolaan wilayah, pelestarian tradisi, hingga penyelesaian sengketa.

Ia juga berharap pengakuan ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat adat dalam proses perencanaan pembangunan, pengambilan keputusan, dan penyelesaian konflik berdasarkan nilai-nilai adat yang berlaku.

Selain itu, pengakuan resmi ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi upaya pemberdayaan masyarakat adat melalui akses terhadap pendidikan, kesehatan, keterampilan, dan pengembangan ekonomi.

“Lintas sektor harus dilibatkan dalam upaya pemberdayaan ini agar eksistensi MHA Gendang Colol tetap terjaga dan kelestarian wilayah adat dapat dikelola secara berkelanjutan,” ungkapnya.

Acara ditutup dengan penyerahan peta wilayah MHA Gendang Colol serta penandatanganan berita acara penyerahan SK Bupati.

Penulis: Berto Davids

Colol Manggarai Timur Masyarakat Adat Colol Matim Tarsisius Syukur
Previous ArticleMenteri Natalius Pigai Kunker Dua Hari di Manggarai, Tekankan Adat dan Martabat HAM
Next Article Guru Intensional, Cahaya di Semesta

Related Posts

Mahasiswa Jakarta Gelar Aksi Peduli Gempa Flores NTT

19 Agustus 2026

PDI Perjuangan Tak Hanya Salurkan Logistik, Perhatian Kesehatan Korban Bencana Jadi Prioritas

19 Agustus 2026

PDI Perjuangan Manggarai Timur Dirikan 22 Dapur Umum untuk Korban Gempa Flores

18 Agustus 2026
Terkini

Istri Wagub NTT Pantau Rumah Warga Terdampak Gempa di Manggarai

26 Agustus 2026

PUPR NTT Verifikasi 300 Rumah Terdampak Gempa di Desa Golo Mendo

26 Agustus 2026

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.