Bajawa, VoxNtt.com-Sejak kewenangan sekolah SMA dan SMK diambil alih Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sebanyak 335 Guru SMA dan SMK non PNS atau guru honor di Kabupaten Ngada tidak jelas.
Pasalnya pemerintah Propinsi maupun pemerintah Kabupaten Ngada sama-sama belum memiliki payung hukum untuk mengalokasi dana guna membayar gaji guru honor.
Demikian hal itu dijelaskan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ngada, Vinsensius Milo kepada VoN, Rabu (1/2) di ruang kerjanya.
Dia mengatakan sejauh ini belum ada kepastian, apakah guru honor SMA dan SMK akan digaji oleh pemerintah Propinsi atau Pemerintah Kabupaten Ngada.
“Sampai saat ini belum ada payung hukum” katanya.
Menurut Kadis Sensi biasa ia disapa, seharusnya otoritas menggaji guru honor untuk SMA dan SMK dari propinsi. Tapi harus ada landasan hukumnya.
“Namun jika ternyata nanti peraturan menyebutkan bahwa Pemkab yang membayar, kami juga siap. Tapi ada anggaran yang bisa dialokasikan untuk itu,” tegasnya.***(Arton/VoN)