Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Lima Ranperda Ini akan Dibahas di Masa Sidang I DPRD Manggarai
Regional NTT

Lima Ranperda Ini akan Dibahas di Masa Sidang I DPRD Manggarai

By Redaksi1 Februari 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Illustrasi Ranperda
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNtt.com- Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manggarai sudah mengagendakan untuk membahas sedikitnya 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di masa sidang I sekitar pertengahan Februari tahun 2017 ini.

Ketua DPRD Manggarai Kornelis Madur mengatakan, 5 Ranperda tersebut segera dibahas berdasarkan keputusan Banmus nomor;2/Ban.Musy./DPRD/2017.

“Sebenarnya prolegda (Program legislasi daerah) sebelum penepatan APBD tahun 2017 ada 17 Ranperda yang diajukan. Namun pada masa sidang satu ini hanya ada 5 Ranperda saja yang akan dibahas,” kata Kornelis kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa (31/1/2017).

Dari 17 yang diajukan pemerintah kabupaten (Pemkab) Manggarai Desember tahun lalu itu, terdapat satu Ranperda inisiatif DPRD yaitu tentang penertiban kos-kosan di Ruteng.

Namun Perda inisiatif ini juga belum diagendakan untuk dibahas pada masa sidang I tahun 2017 ini.

Lebih lanjut, Kornelis menyebut kelima Ranperda Manggarai yang dibahas pertengahan Februari ini, antara lain; Ranperda tentang penguatan lembaga adat dan pelestarian budaya Manggarai.

Lalu, Ranperda kabupaten Manggarai tentang pencabutan peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2013 tentang pengelolaan pertambangan mineral.

Kemudian, Ranperda kabupaten Manggarai tentang perubahan Perda nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah.

Selanjutnya akan dibahas pula Ranperda kabupaten Manggarai tentang perubahan Perda nomor 6 tahun 2014 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Terakhir, Ranperda kabupaten Manggarai tentang perubahan kedua atas Perda nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa. (Ardy Abba/VoN).

Manggarai
Previous ArticleNasib Guru Honor SMA-SMK di Ngada Belum Jelas
Next Article Wisatawan di Labuan Bajo Wajib Gunakan Life Jaket

Related Posts

Pemkab Manggarai Pastikan Kesehatan Peserta MPA PMKRI

18 Juli 2026

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026
Terkini

Pemkab Manggarai Pastikan Kesehatan Peserta MPA PMKRI

18 Juli 2026

Dugaan Pungli Pengambilan SKL dan Ijazah di SMPN Satap Munde Matim, Warga Desak Dinas Tindak Tegas

18 Juli 2026

Rakerprov KONI NTT Matangkan Persiapan PON 2028

18 Juli 2026

Bersama Senja: Antologi Puisi Cantikan Christiany Dapa

18 Juli 2026

Kebakaran Hanguskan Kantor UPTD BKKBN Boleng, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik

17 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.