Labuan Bajo, VoxNtt.com-Untuk menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan yang hendak menikmati obyek wisata dalam kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), pihak Syabandar Labuan Bajo mengintruksikan seluruh kapal wisata di Labuan Bajo agar wisatawan mengenakan life jaket atau jaket pengaman saat di atas kapal.
Tonton: Video Api Melahap Kapal Pengangkut Wisatawan di Labuan Bajo
Kepala Syabandar Labuan Bajo, Usman Husin kepada VoxNtt.com, Rabu (1/2/2017) mengatakan sesuai instruksi Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan laut bahwa kapal motor yang melayani pelayanan umum wajib mengenakan life jaket.
“Instruksi dari Dirjen Perhubungan Laut itu kita terapkan di Labuan Bajo. Sehingga, kita perintahkan kapal wisata agar wisatawan wajib mengenakan life jaket saat berada di atas kapal,” ujarnya.
Dia mengatakan pengunaan jaket pengaman di atas kapal sangat penting. Selain sebagai aturan, pengunaan jaket pengaman di atas kapal juga untuk mengantisipasi peristiwa kecelakaan kapal seperti terbakarnya kapal saat berlayar.
Untuk itu, di Labuan Bajo mulai minggu ini seluruh kapal wisata wajib memiliki life jaket dan wisatawan wajib mengenakan life jaket tersebut saat berada di atas kapal.
“Kita sudah mulai ketat dengan aturan pengunaan life jaket bagi wisawatan. Bagi kapal wisata yang tidak mengenakan life jaket, Syabandar tidak berikan izin berlayar,”kata Usman.
Wakil DPRD Mabar, Abdul Ganir mengapresiasi kebijakan Syabandar Labuan Bajo terkait pengunaan life jaket tersebut.
Dia meminta agar kapal wisata harus menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan di atas kapal dengan menyiapkan life jaket untuk dipakai oleh wisatawan.
Menurutnya, dengan banyak perstiwa kapal wisata yang terbakar dan banyaknya wisatawan yang meninggal saat diving.
Maka, pemerintah wajib mengantisipasi sejak dini dengan membuat aturan yang menjaga kenyamanan wisatawan.
“Selain itu, pihak kapal wisata juga diharapkan tidak hanya mengambil keuntungan dari bisnis kapal wisata, keamanan wisatawan juga harus menjadi perhatian utama,” harap Ganir. (Satria/VoN).