Borong, Vox NTT- Ketua DPRD Manggarai Timur (Matim) Yeremias Dupa meninjau kerusakan pada proyek jalan Lapisan Penetrasi Macadam (Lapen) Wae Lengga-Lete-Sopang Rajong dan SP Mok-Ajang-Wae Lengga di Kecamatan Komba, Selasa (18/02/2020).
Yeremias memeriksa ke lokasi proyek bersama Kepala Dinas PUPR Yosep Marto, Wakil Bupati Matim Jaghur Stefanus, serta beberapa anggota Sat Pol PP.
Usai meninjau dua paket proyek tersebut, ia pun berjanji segera menyurati Bupati Agas Andreas dan Wakil Bupati Jaghur Stefanus.
Politisi PAN itu mengatakan, DPRD Matim secara resmi akan menyurati Pemerintah Kabupaten Matim terkait pengerjaan jalan tahun anggaran 2019. Itu terutama pada proyek jalan Wae Lengga-Lete-Sopang Rajong dan SP Mok-Ajang-Wae Lengga.
“Ruas jalan ini menjadi fokus surat DPRD Matim ke pemerintah. Karena segmen atau spot yang rusak terlalu banyak,” kata Yeremias kepada VoxNtt.com, Rabu (19/02/2020).
Yeremias menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah yang lebih normatif dengan menyurati Bupati dan Wakil Bupati Matim.
Surat DPRD bertujuan agar Pemkab Matim mengambil langkah-langkah yang cepat terhadap masalah jalan rusak yang berlokasi di Kecamatan Kota Komba itu.
Menurut dia, surat itu berisi tentang, pertama, Pemerintah Kabupaten Matim segera memanggil kontraktor atau rekanan soal mutu pekerjaan fisik di dua ruas jalan tersebut.
Kedua, Pemerintah Kabupaten Matim segera memanggil konsultan pengawas dan konsultan perencanaan untuk dievaluasi secara serius terkait hal teknis dan non teknis.
Ketiga, jika pengerjaan di dua jalur tersebut menimbulkan kerugian negara, maka harus diaudit oleh Inspektorat Matim.
Keempat, DPRD Matim tentu sangat menyesal. Sebab angggaran begitu besar yang dialokasikan oleh pemerintah dan DPRD Matim, namun tingkat kerusakan proyek jalan tersebut juga begitu besar.
“Jadi tidak seimbang antara alokasi anggaran dengan asas manfaat dan penggunaan jalan. Ini kan menunda asas manfaat jalan,” katanya.
Kemudian, lanjut Yeremias, dari segi aset jalan tidak akan bertahan lama. “Yang pasti kita membahas ruas yang sama dalam waktu yang singkat juga,” sambungnya.
Padahal menurut Yeremias, jika umur ekonomis jalan baik, maka bisa bertahan dua sampai tiga tahun. Anggaran yang sama pun bisa dialokasikan ke tempat lain, yang masih membutuhkan.
“Jadi kalau model pekerjaan fisiknya begini direncanakan 10 kilometer per kecamatan per tahun dianggarkan, maka tingkat kerusakannya juga 10 kilometer per tahun,” urai Yeremias.
“Jadi, mubazir betul ya. Makanya perlu dievaluasi betul pengawasanya. Tidak boleh dijadikan masa pemeliharaan sebagai alasan untuk pengawasan,” sambung dia.
Ia menjelaskan, masa Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) jalan tentu saja berbeda hitungannya dengan masa pemeliharaan. Sebab itu, jika masih dalam masa pengerjaan, maka harus dikerjakan ulang sampai tuntas.
“Sehingga untuk Simpang Lete-Rajong Sopang yang 500 meter yang rusak parah itu harus dikerjakan ulang. Dananya menggunakan dana yang sudah dianggarkan pada tahun 2019,” tandas alumni PMKRI Cabang Denpasar itu.
Sebagai Ketua DPRD Matim, Yeremias juga meminta pemerintah agar mengevaluasi semua rekanan kerja atau kontraktor proyek pembangunan.
“Yang kerjanya tidak bagus dan realisasi juga di bawah 80 atau 90 persen dan kerja tidak bagus, dievaluasi dan tidak boleh lagi diberikan kesempatan untuk menjadi rekan kerja di Kabupaten Manggarai Timur,” pungkasnya.
Ia berjanji ke depan pihaknya akan terus memantau. Jika hasil evaluasi ternyata masih ada rekanan kerja yang bermasalah, harus diberikan sanksi untuk tidak boleh lagi bekerja di Kabupaten Matim.
KR: L. Jehatu
Editor: Ardy Abba