Ruteng, Vox NTT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manggarai Yoakim Y. Jehati meminta Bupati Deno Kamelus untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpar RB).
Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 tahun 2020 itu tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Menurut Yoakim, dalam surat Edaran Bupati Manggarai tanggal 21 Maret 2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Manggarai belum menginstruksikan untuk melaksanakan tugas kedinasan ASN di rumah (work from home). Namun hanya memangkas jam kerja ASN.
Baca Juga: Empat ODP Virus Corona, DPRD Minta Pemkab Manggarai Bagikan Masker secara Massal
Dalam surat edaran Bupati itu dituliskan jam kerja ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai dimulai pukul 08.00 Wita sampai dengan 14.00 Wita.
“Kita minta pemerintah untuk pedomani Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 tertanggal 16 Maret 2020, bisa dijadikan rujukan untuk “merumahkan” para ASN di wilayah Kabupaten Manggarai,” ujar Yoakim kepada VoxNtt.com, Senin (23/03/2020).
Menurut dia, hal ini menjadi penting untuk meminimalisasi wabah virus corona.
Ia meminta Bupati Deno Kamelus sebagai ketua satuan tugas Covid-19 di Manggarai untuk berpikir komperhensif tentang dampak yang terjadi.
“Walaupun kita sudah merumahkan para murid, tapi orangtua mereka yang juga ASN sangat kontraproduktif kalau tidak dibarengi dengan merumahkan para orangtua murid yang juga sebagai ASN di wilayah Manggarai. Merumahkan seluruh warga Manggarai adalah salah satu langkah pencegahan yang harus segera dilakukan,” ujarnya.
Baca Juga: DPRD Mabar Siapkan 100.000 Masker Gratis untuk Masyarakat
Di samping itu, anggota DPRD Fraksi Golkar ini memberikan apresiasi kepada Pemkab Manggarai karena begitu responsif terhadap wabah ini melalui satuan tugas yang dipimpin langsung Bupati Deno Kamelus.
“Kita patut apresiasi terhadap hal ini,” ungkapnya.
Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba