Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Demo Aruk Tak Kantongi STTP dari Polisi
Regional NTT

Demo Aruk Tak Kantongi STTP dari Polisi

By Redaksi9 Februari 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ratusan Massa ARUK Berdemo di Kantor Kejaksaan Negeri TTS
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

SoE, VoxNtt.com-Aksi demonstrasi yang digelar Aliansi Rakyat Untuk Keadilan di depan kantor Kejaksaan Negeri TTS pada Senin (6/2/2017) tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan dari aparat Kepolisian Resort TTS.

Hal tersebut disampaikan Kapolres TTS AKBP I Ketut Adnyana yang didampingi Kasat Intel AKP Burhanudin di ruang kerja Kapolres TTS Kamis (9/2/2017).

Menurut Kapolres surat pemberitahuan dari Aruk baru diterima Kasat Intel pada Minggu (5/2/2017) pukul 22.00 Wita.

“Karena surat pemberitahuan yang dikasih ke kita sangat singkat maka kita tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) seperti yang diisyaratkan dalam undang-undang,”jelas Adnyana.

Menurut Kapolres Adnyana,  jika ada sekelompok orang atau aliansi atau organisasi yang hendak melakukan aksi demonstrasi,  aturan yang berlaku adalah pihak pendemo sudah mengeluarkan surat pemberitahuan 3 (tiga) sebelum pelaksaan aksi.

Hal ini penting agar pada rentang waktu tersebut antar pengurus aksi dan aparat membuat kesepakatan berkaitan dengan keamanan dan ketertiban baik massa aksi maupun masyarakat baik yang berada di areal aksi maupun tempat-tempat yang dilalui massa aksi.

Sementara yang dilakukan massa dari Aruk sama sekali tidak ada. Yang menjadi fatal adalah waktu pelaksanaan sudah melewati waktu yang diisyaratkan dalam undang-undang.

“Kita sebenarnya melakukan pembubaran secara paksa karena sudah lewat waktu apalagi tidak ada STTP dari Polisi, namun kita masih memahami kondisi dan menghindari bentrok antara polisi dengan massa pendemo,”kata Kapolres.

Kapolres meminta agar jika ada warga masyarakat atau sekelompok massa yang hendak menyampaikan pendapat dimuka umum hendaknya dimentaati seluruh peraturan yang berlaku.

Jika tidak aparat kepolisian akan mengambil tindakan tegas.

“Saya harap ke depannya tidak lagi seperti yang kemarin. Mau massa dari manapun kalau melanggar aturan akan kita tindak. (Paul/VoN).

TTS
Previous ArticlePers, Pilkada dan “Agitasi” Politik
Next Article Selama Dua-Tiga Hari ke Depan, Ini Prakiraan Cuaca di Manggarai

Related Posts

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
Terkini

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.