SoE, VoxNtt.com-Aksi demonstrasi yang digelar Aliansi Rakyat Untuk Keadilan di depan kantor Kejaksaan Negeri TTS pada Senin (6/2/2017) tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan dari aparat Kepolisian Resort TTS.
Hal tersebut disampaikan Kapolres TTS AKBP I Ketut Adnyana yang didampingi Kasat Intel AKP Burhanudin di ruang kerja Kapolres TTS Kamis (9/2/2017).
Menurut Kapolres surat pemberitahuan dari Aruk baru diterima Kasat Intel pada Minggu (5/2/2017) pukul 22.00 Wita.
“Karena surat pemberitahuan yang dikasih ke kita sangat singkat maka kita tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) seperti yang diisyaratkan dalam undang-undang,”jelas Adnyana.
Menurut Kapolres Adnyana, jika ada sekelompok orang atau aliansi atau organisasi yang hendak melakukan aksi demonstrasi, aturan yang berlaku adalah pihak pendemo sudah mengeluarkan surat pemberitahuan 3 (tiga) sebelum pelaksaan aksi.
Hal ini penting agar pada rentang waktu tersebut antar pengurus aksi dan aparat membuat kesepakatan berkaitan dengan keamanan dan ketertiban baik massa aksi maupun masyarakat baik yang berada di areal aksi maupun tempat-tempat yang dilalui massa aksi.
Sementara yang dilakukan massa dari Aruk sama sekali tidak ada. Yang menjadi fatal adalah waktu pelaksanaan sudah melewati waktu yang diisyaratkan dalam undang-undang.
“Kita sebenarnya melakukan pembubaran secara paksa karena sudah lewat waktu apalagi tidak ada STTP dari Polisi, namun kita masih memahami kondisi dan menghindari bentrok antara polisi dengan massa pendemo,”kata Kapolres.
Kapolres meminta agar jika ada warga masyarakat atau sekelompok massa yang hendak menyampaikan pendapat dimuka umum hendaknya dimentaati seluruh peraturan yang berlaku.
Jika tidak aparat kepolisian akan mengambil tindakan tegas.
“Saya harap ke depannya tidak lagi seperti yang kemarin. Mau massa dari manapun kalau melanggar aturan akan kita tindak. (Paul/VoN).