Borong, Vox NTT-Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Manggarai Timur (BPN Matim) merespon polemik terkait sertifikat aset Danau Rana Masak.
Hal itu terungkap dalam sebuah surat dengan nomor MP.01.01/196-53. 19/VI/2020 perihal tanggapan atas surat Kepala Desa Rana Masak dengan nomor PEM:042.02/57DRS/VI/2020, tanggal 15 Juni 2020.
Sebelumnya, dalam surat Kades Rana Masak Fransiskus Hada menolak sertifikat yang terbitkan oleh BPN terkait obyek danau Rana Masak yang mengatasnamakan Desa Golo Ndele, Kecamatan Kota Komba.
Baca: Destinasi Wisata Rana Masak Berujung Polemik, Dua Kades Buka Suara
Dalam surat tanggapan itu Kepala BPN Matim Lambertus Klau menyampaikan beberapa hal penting.
Pertama, demikian isi surat itu, bahwa benar terdapat penerbitan sertifikat atas bidang tanah di sekitaran Danau Rana Masak pada tahun 2018 dengan status hak pakai atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur, Nomor Hak Pakai 00001 dengan luas 22.620 m.
Kedua, jelas dia, sertifikat tersebut diterbitkan atas permohonan pendaftaran hak oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur.
Ketiga, pada saat kantor pertanahan Kabupaten Manggarai Timur melakukan kegiatan pengukuran, penunjukkan batas dilakukan oleh Drs. Matheus Ola Beda (berdasarkan Surat Ukur No: 00001/GoloNdele/2018) bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur dan telah disetujui oleh pemilik bidang tanah yang berbatasan dengan objek tanah tersebut (asas contradictoir delimitatie).
Keempat, selama proses pendaftaran hingga terbitnya sertifikat Hak Pakai tersebut, tidak terdapat keberatan baik lisan maupun tertulis dari pihak manapun.
Kelima, bahwa tidak benar bidang tanah tersebut diterbitkan atas nama Desa Golo Ndele.
Keenam, Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur dalam hal ini telah melakukan pelayanan pendaftaran dan pengukuran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Desakan DPRD
Anggota DPRD Matim Salesius Medi mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) segera menyelesaikan polemik keberadaan aset wisata mata air panas Rana Masak.
Menurut politisi PDI Perjuangan Matim itu, kejelasan dan keterbukaan sikap pemerintah sangat penting, sehingga tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Secara adminitrasi Rana Masak itu masuk di wilayah Desa Rana Masak, Kecamatan Borong. Bagaimana ceritanya dalam sertifikat justru Rana Masak itu, atas nama Pemerintah Desa Golo Ndele, Kecamatan Kota Komba?” tukas Medi saat ditemui VoxNtt.com di Borong, Rabu (17/6/2020) lalu.
Baca: Anggota DPRD Matim Desak Pemkab Selesaikan Polemik Aset Wisata Rana Masak
Ia menilai penetapan aset wisata Rana Masak menjadi milik Desa Golo Ndele sarat kepentingan orang-orang tertentu. Hal itu dibutikan dengan tidak terlibatnya pemerintah maupun tokoh masyarakat Desa Rana Masak saat melakukan penyerahan ke pemerintah daerah.
“Ini mesti diambil alih pemerintah dalam hal ini Bupati Manggarai Timur Agas Andreas. Apalagi penyerahan itu waktu masa Bupati Yosef Tote dan Agas Andreas. Ada kepentingan apa ini jangan sampai ada U di balik B,” tegas Salesius.
Anggota DPRD daerah pemilihan (Dapil) Borong-Rana Mese itu menambahkan, pada Jumat lalu dirinya mengikuti rapat bersama Pemerintah Desa Rana Masak.
Namun saat itu, aku dia, Kepala Dinas Pariwisata Matim tidak hadir. Hanya Sekretaris Camat Borong dan beberapa tokoh di desa itu yang hadir.
Dalam pertemuan kata dia, banyak fakta dan penuturan sejarah yang membuktikan bahwa potensi wisata Rana Masak berada dalam wilayah administrasi Desa Rana Masak, Kecamatan Borong.
Baca: Terkait Polemik Aset Wisata Rana Masak, Dua Camat Buka Suara
Selain mendesak Pemkab Matim, Medi juga mendesak Badan Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur untuk meninjau kembali sertifikat yang diterbitkan 5 Maret 2018 lalu itu.
“Saya minta BPN meninjau kembali. Kalau kita lihat di google map itu kan berada di wilayah Kecamatan Borong. Ini perlu diusut biar terbuka. Ada kepentingan apa? Nanti pasti akan ketahuan,” imbuhnya.
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba