Kefamenanu, Vox NTT-Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara hingga saat ini belum menyalurkan dana jaring pengaman sosial (JPS).
Informasi yang berhasil dihimpun, dana JPS sebanyak Rp 2 Miliar. Ini merupakan bagian dari dana penanganan Covid-19 yang dianggarkan Pemkab TTU sebanyak Rp 36,9 Miliar.
Penjabat Sekda TTU Fransiskus Tilis mengakui hingga saat ini pihaknya belum menyalurkan dana JPS kepada masyarakat.
Ia menjelaskan, dana tersebut akan disalurkan dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) bagi warga di 22 desa eks kelurahan yang hingga saat ini belum mendapat Dana Desa.
Dengan jumlah bantuan per Kepala Keluarga penerima manfaat sebesar Rp 300 ribu per bulan selama 3 bulan.
“Di dalam data kita itu jumlah keluarga penerima manfaat itu ada seribu lebih,” jelas kepala BKD TTU itu saat dikonfirmasi VoxNtt.com di ruang kerjanya, Rabu (24/06/2020).
Fransiskus menambahkan, keluarga penerima BLT di 22 desa eks kelurahan dari dana JPS ini harus dipastikan tidak pernah menerima bantuan apapun.
Sehingga ia mengaku saat ini Dinas Sosial sementara bekerja menghimpun data tersebut.
Selain itu juga, tuturnya, lantaran dana JPS tersebut dalam bentuk bantuan sosial maka harus dibuat surat keputusan yang ditandatangani oleh Bupati.
“Targetnya mulai bulan ini sudah kita salurkan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah TTU Bonefasius Ola Kian, menuturkan dana yang dialokasikan pemerintah daerah untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 36.950.387.593.
Bone merincikan, dari total Rp 36,9 Miliar tersebut, sebesar Rp 26,4 Miliar dialokasikan untuk penanganan kesehatan dan Rp 7 Miliar untuk penanganan dampak ekonomi.
Sementara untuk jaring pengaman sosial, jelasnya, dialokasikan anggaran sebesar Rp 2 Miliar.
Sedangkan sisa Rp 1,5 Miliar tersebut, jelas Bone, merupakan recofusing atau pergeseran anggaran dari kegiatan di Dinas Kesehatan untuk pengadaan alat perlindungan diri guna penanganan Covid-19.
“Sehingga total anggaran untuk penanganan Covid-19 senilai Rp 36,9 Miliar,” tutur Mantan Kabag Humas Pemkab TTU itu kepada wartawan di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba