Kefamenanu, Vox NTT-Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan uang pecahan Rp 75 Ribu pada 17 Agustus 2020 lalu.
Uang pecahan tersebut diterbitkan dalam rangka memperingati kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75.
Baca: Peringati HUT RI ke-75, BI Luncurkan Uang Pecahan 75 Ribu
Gubernur BI Perry Warjiyo dalam peluncuran online melalui YouTube, Senin (17/08/2020), menuturkan setiap warga negara Indonesia bisa mendapatkan uang pecahan Rp 75 Ribu tersebut dengan menukar uang dengan jumlah yang sama.
“Masyarakat dapat memperoleh uang peringatan kemerdekaan tersebut melalui mekanisme penukaran uang rupiah senilai Rp 75 Ribu atau sama dengan nilai nominal uang peringatan kemerdekaan tersebut,” kata Warjiyo sebagaimana dilansir dari detik.com.
Perry menjelaskan, saat ini uang pecahan Rp 75 Ribu tersebut sudah didistribusikan ke seluruh kantor Bank Indonesia.
Untuk memperoleh uang tersebut, kata dia, masyarakat bisa memesannya secara online melalui aplikasi Pintar yang disediakan oleh Bank Indonesia.
“Penukaran dilakukan pemesanan terlebih dahulu secara online melalui aplikasi Pintar yang sudah kami siapkan per hari ini dan sejalan protokol Covid-19,” terangnya.
Perry merincikan, uang pecahan Rp 75 Ribu tersebut bisa dimiliki oleh warga negara Indonesia yang sudah memiliki KTP.
Untuk mendapatkannya masyarakat bisa memesan secara online dengan mengakses melalui http://pintar.bi.go.id.
Itu di mana satu KTP berlaku untuk penukaran 1 lembar uang peringatan kemerdekaan RI tersebut.
“Aplikasi penukaran dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 17 Agustus pukul 15.00 WIB,” jelasnya.
Perry menambahkan, penukaran uang dapat dilakukan di seluruh kantor Bank Indonesia mulai tanggal 18 Agustus 2020.
Sementara mulai tanggal 01 Oktober 2020, jelasnya, penukaran dapat dilakukan di seluruh kantor Bank Indonesia dan Bank umum yang telah ditunjuk dan bekerja sama dengan Bank Indonesia.
Penulis: Eman Tabean