Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Ingin Miliki Uang Pecahan Rp 75 Ribu? Begini Caranya
NASIONAL

Ingin Miliki Uang Pecahan Rp 75 Ribu? Begini Caranya

By Redaksi20 Agustus 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Spesimen uang pecahan Rp 75 Ribu yang diterbitkan Bank Indonesia dan diluncurkan saat peringatan HUT RI ke-75 (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan uang pecahan Rp 75 Ribu pada 17 Agustus 2020 lalu.

Uang pecahan tersebut diterbitkan dalam rangka memperingati kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75.

Baca: Peringati HUT RI ke-75, BI Luncurkan Uang Pecahan 75 Ribu

Gubernur BI Perry Warjiyo dalam peluncuran online melalui YouTube, Senin (17/08/2020), menuturkan setiap warga negara Indonesia bisa mendapatkan uang pecahan Rp 75 Ribu tersebut dengan menukar uang dengan jumlah yang sama.

“Masyarakat dapat memperoleh uang peringatan kemerdekaan tersebut melalui mekanisme penukaran uang rupiah senilai Rp 75 Ribu atau sama dengan nilai nominal uang peringatan kemerdekaan tersebut,” kata Warjiyo sebagaimana dilansir dari detik.com.

Perry menjelaskan, saat ini uang pecahan Rp 75 Ribu tersebut sudah didistribusikan ke seluruh kantor Bank Indonesia.

Untuk memperoleh uang tersebut, kata dia, masyarakat bisa memesannya secara online melalui aplikasi Pintar yang disediakan oleh Bank Indonesia.

“Penukaran dilakukan pemesanan terlebih dahulu secara online melalui aplikasi Pintar yang sudah kami siapkan per hari ini dan sejalan protokol Covid-19,” terangnya.

Perry merincikan, uang pecahan Rp 75 Ribu tersebut bisa dimiliki oleh warga negara Indonesia yang sudah memiliki KTP.

Untuk mendapatkannya masyarakat bisa memesan secara online dengan mengakses melalui http://pintar.bi.go.id.
Itu di mana satu KTP berlaku untuk penukaran 1 lembar uang peringatan kemerdekaan RI tersebut.

“Aplikasi penukaran dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 17 Agustus pukul 15.00 WIB,” jelasnya.

Perry menambahkan, penukaran uang dapat dilakukan di seluruh kantor Bank Indonesia mulai tanggal 18 Agustus 2020.

Sementara mulai tanggal 01 Oktober 2020, jelasnya, penukaran dapat dilakukan di seluruh kantor Bank Indonesia dan Bank umum yang telah ditunjuk dan bekerja sama dengan Bank Indonesia.

Penulis: Eman Tabean

Nasional
Previous ArticlePaket SEHATI Fokus pada Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Belu
Next Article Pilkada Malaka, Hanura Beri SK Dukungan untuk Paket SBS-WT

Related Posts

Astra Tandang Apresiasi Political Will Pemerintah dan DPR Sahkan RUU PPRT

22 April 2026

Benny Harman Dorong Pembentukan Lembaga Independen Pengelolaan Hasil Perampasan Aset

7 April 2026

Benny Harman: Kasus Penyiraman Andrie Yunus Bukan Pidana Biasa

5 April 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.