Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Hendrikus Jehaman: Tidak Ada Alasan KPU untuk Tidak Loloskan Edi Endi dalam Pilkada Mabar
Pilkada

Hendrikus Jehaman: Tidak Ada Alasan KPU untuk Tidak Loloskan Edi Endi dalam Pilkada Mabar

By Redaksi21 September 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Praktisi hukum Dr. Hendrikus Jehaman, SH,l., MH (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Praktisi hukum Dr. Hendrikus Jehaman, SH,l., MH, ikut berkomentar terkait persoalan hukum Edi Endi, dalam pencalonannya sebagai bakal calon Bupati Manggarai Barat (Mabar) tahun 2020.

Menurutnya, meskipun pernah dipidana penjara karena kasus perjudian, Edi Endi dinilai tetap bisa jadi calon bupati.

Menurut Hendrikus, tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak meloloskan Edi Endi.

Pasalnya, KPU telah diberi kewenangan oleh UU untuk membuat produk peraturan lewat PKPU. Di dalam PKPU diatur tentang mekanisme serta syarat-syarat seseorang menjadi calon kepala daerah.

“Kewenangan membuat PKPU diberikan kepada KPU untuk menghindari kekacauan dalam berpikir, dan bertindak menginterpretasi UU. Terkait perbuatan tercela dalam UU No. 10 tahun 2016, KPU telah diberi kewenangan untuk menginterpretasikan dalam PKPU yang secara tegas diatur dalam PKPU No. 1 tahun 2020 yakni bukan Mantan Terpidana bandar narkoba atau bukan Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak,” tegas Hendrikus kepada wartawan, Minggu (20/09/2020).

Tugas KPU saat ini, kata Hendrikus, menjalankan PKPU yang sudah ada, bukan menginterpretasi Undang-undang.

“KPU tidak boleh menginterpretasi yang menimbulkan asumsi atau interpretasi baru, laksanakan yang sudah ada. Tidak pada tataran menerjemahkan yang sudah ada,” terang advokat senior peradi Jakarta Barat ini.

Hendrikus menegaskan, dalam ilmu hukum dikenal Lex posterior derogat legi priori atau asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang terbaru (lex posterior) mengesampingkan hukum yang lama (lex prior).

“Kalau ada yang bilang aturan ini tidak benar, yah ajukan yudisial review. Bukannya diinterpretasi, esuatu yang terang janganlah dibuat tidak terang,” ungkapnya.

Dia kembali menegaskan persoalan yang dihadapi oleh Edi Endi tidak akan menjadi hambatan atau penghalang dalam Pilkada Manggarai Barat, karena selain telah diatur oleh PKPU, Edi Endi juga telah menjalankan hukuman.

Atas pertimbangan hukum tersebut, Dr. Hendrikus berharap agar KPU konsisten menjalankan amanah UU yang telah tertuang secara teknis melalui PKPU Nomor 1 tahun 2020.

Penulis: Ardy Abba

Edi Endi Mabar Yulianus Weng
Previous ArticleSoal Limbah Batu Bara PLTU Ropa, Walhi NTT: Jika Melanggar Maka Diberi Sanksi
Next Article 42 Tahun Hadir di TTU, PN Kefamenanu Terus Tingkatkan Mutu Pelayanan

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.