Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Kontraktor Proyek Jalan Lando-Noa Kembali Diperiksa
NTT NEWS

Kontraktor Proyek Jalan Lando-Noa Kembali Diperiksa

By Redaksi22 Februari 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Direktur CV.Sinar Lembor, Vinsen saat menuju kendaraanya meninggalkan Polres Mabar
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo,VoxNtt.com-Tim penyidik Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) kembali memeriksa direktur CV Sinar Lembor, Vinsen di ruangan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (22/2/2017).

Vinsen diperiksa terkait dugaan korupsi   proyek Jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar-Mabar.

Disaksikan media ini di Polres Mabar, Vinsen didampingi oleh kuasa hukumnya, Marsel Suliman tiba di Polres Mabar sekitar Pukul 10.00 Wita. Vinsen diperiksa diruangan penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Mabar.

Kuasa Hukum Vinsen, Marsel Suliman usai mendampingi kliennya kepada VoxNtt.com mengatakan, kliennya diperiksa selama 30 menit oleh penyidik Tipikor.

Pertanyaan yang diajukan oleh penyidik sekitar belasan butir tentang kapasitasnya sebagai kontraktor yang mengerjakan jalan Lando-Noa.

“Tidak lama periksanya, sekitar 30 menit, ada belasan pertanyaan,” kata Vinsen.

Direktur CV Sinar Lembor, Vinsen kepada wartawan mengatakan pemeriksaan terhadap dirinya merupakan pemeriksaan tambahan. Penyidik hanya menanyakan sejumlah pertanyaan terkait proyek jalan Lando-Noa.

“Tidak ada, hanya periksa tambahan. Mereka ( penyidik) hanya tanya beberapa pertanyaan,” kata Vinsen sambil menuju kendaraan pribadinya.

Baca: Tekait Korupsi Lando-Noa, Ini Penjelasan Kapolres Mabar

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mabar, Wayan Empu kepada wartawan mengatakan pihaknya sudah mengembalikan berkas Dua tersangka kasus Jalan Lando-Noa kepada penyidik Polres Mabar 19 Januari 2017 lalu.

Baca: Terkait Kasus Lando-Noa, Kajari Mabar Tegaskan Tidak Lindungi Pejabat

Berkas dikembalikan Kejari Mabar karena masih ada petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik Polres Mabar.

Menurut Wayan Empu, berkas Jalan Lando-Noa yang dilihat dimejanya adalah berkas Kepala Dinas PU, Agus Tama dan Kontraktor pelaksana, Vinsen.

“Saya lihat berkasnya ada dua tersangka, AT dan V,” kata Wayan Empu.

Seperti diketahui, pemeriksaan Vinsen kali ini merupakan pemeriksaan Kedua usai Polres Mabar melakukan gelar perkara November 2016 lalu.

Selain Vinsen, usai gelar perkara pihak penyidik Tipikor juga sudah memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umun (PU) Agus Tama. (Satria/VoN)

 

Manggarai Barat
Previous ArticleSiswa SMPN 3 Aesesa Adakan Kegitan Retret
Next Article Diduga Lakukan Plagiat, Bupati Kupang Dipolisikan

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.